I’tikaf Walau Semenit

 dan lebih ditekankan lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan I’tikaf Walau Semenit
Sunah I’tikaf 

Disunahkan untuk i’tikaf di sepanjang waktu, dan lebih ditekankan lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan apa yang telah valid dari amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dilanjutkan oleh istri-istri beliau setelah beliau wafat. 

Jika tidak mampu sepuluh hari, maka sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Bisa sehari, atau beberapa jam, atau beberapa menit saja. Dalam mazhab Syafi’i, ukuran waktu minimal i’tikaf dianggap sah adalah lebih (walau sedikit) dari ukuran waktu minimal thuma’ninah dalam salat. Ukuran minimal thuma’ninah dalam salat adalah pengucapan kalimat Subhanallah (Maha Suci Allah) sekali.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) rahimahullah berkata :

(وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الِاعْتِكَافِ لُبْثُ قَدْرٍ يُسَمَّى عُكُوفًا) ؛ لِأَنَّ مَادَّةَ لَفْظِ الِاعْتِكَافِ تَقْتَضِيهِ بِأَنْ يَزِيدَ عَلَى أَقَلِّ طُمَأْنِينَةِ الصَّلَاةِ 

“Dan yang shahih, sesungguhnya di dalam masalah i’tikaf disyaratkan untuk berdiam seukuran bisa dinamakan i’tikaf. Karena unsur lafaz i’tikaf mengharuskannya untuk lebih dari ukuran minimal thuma’ninah salat.” (Tuhfah Al-Muhtaj fii Syarh Al-Minhaj, juz III, hlm. 457).

Syekh al’allamah Muhammad Nawawi Al-Bantani (w. 1316 H) rahimahullah berkata :

وَهِي سُكُون الْأَعْضَاء بعد حركتها مِنْ هُوِيٍّ من الرُّكُوع وَالسُّجُود وَمن نُهُوْضٍ إِلَى الِاعْتِدَال وَالْجُلُوس بِحَيْثُ يسْتَقرّ كل عُضْو مَحَله بِمِقْدَار التلفط بسبحان الله

“Ia (Thuma’ninah) adalah tenangnya anggota tubuh setelah pergerakannya dari turun rukuk dan sujud, serta bangkit berdiri sempurna dan duduk. Dimana, setiap anggota tubuh tersebut menetap di posisinya dengan ukuran (minimal) membaca kalimat Subhanallah (Maha Suci Allah).” (Nihayah Az-Zain, hlm. 71).

Karena i’tikaf adalah suatu ibadah, maka wajib untuk diniatkan. Jika tidak, maka tidak sah. Hal ini berdasarkan keumuman hadis Nabi : “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya. (HR. Bukhari dan Muslim). 

Niatnya di dalam hati dan dianjurkan untuk dilafazkan dalam rangka membantu untuk merealisasikan dan memantapkan niat di dalam hati. Redaksinya: “Nawaitu sunnatal i’tikafi lillahi ta’ala” (Aku niat sunah i’tikaf karena Allah). 

Supaya mudah dan praktis, maka setiap masuk masjid niatkan untuk i’tikaf.

Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish shawab. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin.

(Ustadz Abdullah Al-Jirani)

___
*Foto: Niat i’tikaf tertulis jelas di tiang masjid Nabawi, KSA. (properti dari Ust.Nur Hasim)

Share Artikel: