Habib Umar Alhamid: Terima Kasih, Peradilan Indonesia Menorehkan Tinta Emas, Tidak Bisa Diintervensi Kekuasaan Dalam Menjatuhkan Vonis HRS

 Peradilan Indonesia Menorehkan Tinta Emas Habib Umar Alhamid: Terima Kasih, Peradilan Indonesia Menorehkan Tinta Emas, Tidak Bisa Diintervensi Kekuasaan Dalam Menjatuhkan Vonis HRS
Terima Kasih, Peradilan Indonesia Menorehkan Tinta Emas

Oleh: Habib Umar Alhamid

Nama baik lembaga peradilan Indonesia kembali mendapat simpatik dan kepercayaan dari masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanggal 27 Mei 2021 kembali menorehkan tinta emas. Putusan yang membuktikan bahwa lembaga peradilan Indonesia masih tetap independen. Tidak bisa diintervensi oleh kekuasahaan apapun, termasuk pemerintah.

Bukan saja terhadap kekuasaan pemerintah, namun peradilan Indonesia juga tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan-kekuasaan yang lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kenyataan ini memberikan harapan baik. Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervansi lembaga manapun itu nyata-nyata ada di negeri ini. Dibuktikan dan disaksikan oleh rakyat hari ini.

Masyarakat internasional juga menyaksikan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia bebas dari intervensi pihak manapun. Harapan untuk mencari dan menggapai keadilan di lembaga peradilan Indonesia masih terbuka lebar. Kenyataan ini agar tetap dipertahankan, sehingga perbaikan atas buruknya tata kelola negara oleh kekuasaan pemerintah, bisa diperbaiki oleh kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Fakta yang dirasakan masyarakat hari ini adalah cengkrakan atas lembaga dan kekuasaan negara oleh oligarki dan konglomerat hitam, picik, licik, tamak dan rakus. DPR dibuat lumpuh, sehingga tidak lagi mampu untuk menyuarakan suara dan penderitaan rakyat. Karena Partai Politik sudah di bawah genggaman oligarki dan kolomerat busuk. Yang tersisa untuk rakyat dari cengkaran konglomerat hitam dan busuk hanya lembaga peradilan yang mandiri dan independen.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Habib Rizieq Shihab dari hukuman pidana, dan hanya memberikan saksi administratif sebesar Rp 20 juta untuk kasus Megamendung di Bogor adalah nyata-nyata kalau hukum itu berdiri tegak. Begitu juga hukuman pidana penjara delapan bulan untuk kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut yang membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak bisa dikangkangi oleh kekuasaan manapun.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dapat menjadi pelajaran berharga bagi jajaran ring satu pemerintahan Presiden Jokowi agar mulai menyadari, jika hukum jangan lagi dimainkan. Jangan juga hukum dijadikan alat untuk mengintimidasi rakya, ulama, aktivis demokrasi dan tokoh bangsa. Sebab dapat menimbulkan gejolak dan keresahan di masyarakat. Dampaknya sangat meluas.

Bangsa ini butuh disatukan, apalagi di tengah kegagalan pemerintah mengatasi wabah pandemi covid-19, yang belum menunjukan tanda-tanda akan mereda. Kondisi ini makin diperparah dengan persoalan ekonimi bangsa yang semakin memburuk. Tingkat pengangguran yang terus bertambah. Tidak adanya lapangan kerja baru. Sementara Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Bejing terus membanjiri beberapa wilayah Indonesia, seperti Morowali, Konawe, Halmahera dan Kepulauan Riau.

Membanjirnya TKA asal Bejing tentu sangat menyesakan dada rakyat. Rasa keadilan untuk mendapatkan pekrjaan yang layak sangat jauh dari harapan. Tragisnya, kenyataan ini terjadi saat pengagguran yang tingg. Daya beli masyarakat yang semakin tertekan. Angka kemiskinan yang juga terus bertambah. Untuk itu, pemerintah harus berhenti mengkriminaliasi rakyat, ulama, aktivis demokrasi dan tokoh bangsa.

Rakyat tidak akan diam melihat hilangnya keadilan di negeri ini, terutama akibat ulah jajaran penegak hukum (Polisi dan Jaksa). Rakyat pasti melawan penegak hukum yang tidak adil dan zolim. Prilaku penegak hukum jangan sampai menimbulkan polemik baru. Misalnya, ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah dari segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi hanya untuk hal-hal yang remeh-temah seperti kasus Habib Rizieq Shihab.

Dengan pembebasan Habib Rizieq Syihab, semoga mempunyai dampak positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Harapannya, masyarakat berangsur-angsur kembali kepada kehidupan normal setelah tercabik-cabik akibat pandemi covid-19. Penegakan hukum jangan sampai merusak persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa.

Sebab persatuan itu penting dari segala-galanya. Persatuan itu lebih penting dari penegakan hukum itu. Untuk apa penegakan hukum yang menimbulkan perpecahan diantara anak bangsa? Pemerintah Jokowi perlu belajar banyak dari cara Pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyelesaikan masalah Gerkan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.

GAM yang sudah nyata-nyata melanggar hukum. Melukan pemberintakan bersenjara bertahun-tahun. Membunuh begitu banyak prajurit TNI dan Polri. Namun dikesampingkan masalah penegakan hukum terhadap anggota GAM dan pengikutnya. Karena persatuan lebih penting daripada penegakan hukum. Apalagi Cuma betujuan mengkriminalisasi tokoh panutan rakyat dan umat seperti Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab yang baru datang atau tiba di tanah air, sudah dilibatkan dalam eskalasi politik tingkat tinggi dan panas. Dutuduh dan dipidanakan dengan berbagai tuduhan yang sangat dicari-cari. Alhamdulillaah di pengadilan tidak terbukti. Selian itu, juga karena pengadilan masih independen, sehingga membabaskan Habib Rizieq Shihab.

Pemerintah tidak mungkin, dan pastinya tidak akan berhasil kalau punya keinginan untuk memutuskan kecintaan rakyat dan umat Islam kepada Habib Rizieq Shihab. Upaya ke arah itu hanya akan sia-sia dan membuang energi pemerintah dari tugas utamanya melindungi dan mensejahterakan rakyat. Sebab Habib Hizieq Shihab bukan koruptor yang merampok uang negara seperti bansos dan lain-lain.

Rakyat dan umat malah semakin bertambah cintanya kepada Habib Rizieq Shihab. Itu pasti terjadi. Apalagi dengan putusan berkeadilan yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Semoga semuanya bisa berakhir dengan baik dan indah. Tidak ada yang perlu ada pihak merasa dirugikan dengan putusan tersebut. Karena memang begitu adanya.

Semua komponen bangsa sebaiknya menyatu untuk melangkah ke depan. Berfikir dan bekerja sama untuk menghadapi musuh besar bangsa saat ini, yaitu mengatasi wabah virus covid 19, dan bahaya korupsi yang semakin menjadi-jadi. Bukannya saling mengkiriminalisasi. Jangan lagi menempatkan sanak bangsa yang berbeda pendapat, atau bersikap kritis kepada pemerintah sebagai musuh.

Tugas utama pemerintah itu merangkul yang berbeda dengan pemerintah. Bukannya memukul, dan menciptakan permusuhan dengan menggunakan insturmen hukum. Memastikan persatuan tercipta di negeri ini. Bukannya membuat keterbelahan diantara sesama anak bangsa. Memastikan kalau hukum itu tegak kepada para koruptor Bansos, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, BPJS Tenaga Kerja.

Musuh bangsa sekarang adalah 97.000 pegawai negeri bodong. Mereka marampok uang negara setiap tahun sebesar Rp 8 triliun, jika gaji rata-rata per orang adalah Rp 5-6 juta. Kalau skandal pegawai negeri bodong ini sudah lima belas tahun, maka nilai korupsinya mencapai Rp 120 riliun. Skandal ini jelas-jelas musuh bangsa. Siapa saja menikmatinya? Harus diusut tuntas.

Apa kabar Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkantor di Cawang Jakarta Timur. Jangan hanya urus Tes Wawasan Kebangsaan kepada pegawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah diusut oleh Polisi dan Jaksa belum? Jangan hanya jago untuk mencari-cari pasal kesalahan Habib Rizieq Shihab dan pengurus Fron Pembela Islam (FPI). Setelah itu menekan dan melakukan penahanan.

Sebaiknya Polisi, Jaksa, Badan Intelijen Negara (BIN), dan penyelenggara negara lainnya menjiwai dan resapi itu sila ”Perssatuan Indonesia” dalam setiap denyut nadi. Jangan hanya bisa menghafal dan mengucapkan “saya Pancasila, saya NKRI”. Namun prilaku dan prakteknya jauh. Terkesan tidak mencerminkan, bahkan tidak memahami dan menjiwai Pancasila dan NKRI.

(Sumber: FNN)
Share Artikel: