BPOM Blokir Pabrik Ivermectin

Direktur Marketing PT Harsen Laboratories BPOM Blokir Pabrik Ivermectin
[PORTAL-ISLAM]  Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tiga hari melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectin keluar dari pabrik mereka.

"Sudah tiga hari (sejak Selasa) sampai Kamis, BPOM melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectin keluar dari pabrik PT Harsen Laboratories. Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik. Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan Covid," ujar Riyo lewat keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.

PT Harsen Laboratories mengklaim obat cacing produksi mereka dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Untuk itu, Riyo meminta BPOM tidak melakukan upaya-upaya yang dinilai dapat menggangu proses produksi perusahaan yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur itu.

"BPOM harus berhenti mengintimidasi, kami menyediakan senjata Ivermectin melawan Covid. Jangan ada upaya sengaja agar kita kalah. Kita harus menang melawan Covid. Jangan ada yang menghalangi," tuturnya.

Tempo masih mencoba menghubungi pihak BPOM untuk mengklarifikasi tudingan pemblokiran ini. BPOM dikabarkan akan menggelar konferensi pers pukul 15.00 nanti.

Salah satu tokoh yang meng-endorse Ivermectin sebagai obat Covid-19 adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Bekas Panglima TNI itu menggunakan atribusi sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) saat bicara Ivermectin.

Ia mengaku mengirim sejumlah dosis Ivermectin ke Kudus, Jawa Tengah yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Bupati Kudus HM Hartopo mengaku menerima 2.500 dosis Ivermectin untuk disebar ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas.

Sebelumnya, BPOM mengingatkan bahwa testimoni dari sejumlah pengguna Ivermectin mengenai khasiat obat itu tidak bisa dijadikan dasar mengklaim Ivermectin mampu menyembuhkan pasien Covid-19. Sebab, banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik.

Senin pekan lalu, BPOM memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, pada Senin, 28 Juni 2021.

Uji klinis dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.

(Sumber: Tempo)
Share Artikel: