Heboh Menag Yaqut Kasih Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Agama Baha'i

Di sosial media viral video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan sela Heboh Menag Yaqut Kasih Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Agama Baha'i
[PORTAL-ISLAM]  Di sosial media viral video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat merayakan Hari Raya Agama Baha'i, yakni Hari Raya Naw-Ruz, yaitu perayaan Tahun Baru Baha'i dimana tahun 2021 tahun ke 176 Era Baha'i (EB).

Perayaan ini didahului dengan puasa selama satu bulan Baha'i yaitu 19 hari.

"Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Kepada saudarku masyarakat Baha'i dimanapun berada saya mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam video resmi Kementerian Agama RI.

Netizen pun bertanya-tanya "Apakah Agama Baha'i sudah Resmi Menjadi salah satu Agama yang ada di Indonesia...?".

Dari penelusuran, seperti dilansir Republika, pada masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah menyatakan bahwa walaupun Agama Baha'i belum diakui sebagai "Agama Resmi" di Indonesia, tapi Agama Baha'i diakui sebagai agama yang dilindungi oleh konstitusi.

Hal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Syaifuddin pada 24 Juli 2014, melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha'i sebagai agama:

"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"

"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"

"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"

"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"

"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"

Dikutip dari wikipedia, Bahá'í (bahasa Arab: ﺑﻬﺎﺋﻴﺔ ; Baha'iyyah) adalah agama yang lahir di Persia (sekarang Iran) pada tahun 1863. Pendirinya bernama Mírzá Ḥusayn-`Alí Núrí yang bergelar Bahá'u'lláh (kemuliaan Tuhan, kemuliaan Alláh). 

Dalam ajaran Bahá'í, Bahá'u'lláh dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru. Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Buddha, dan agama-agama lainnya. Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan fondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Bahá'í pasti akan datang.

[VIDEO - Menag Yaqut]
Share Artikel: