Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus

 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus
Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah/sekarang USK), Aceh, Saiful Mahdi, dihukum penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE.

Mulai 2 September, ia dihukum 3 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 April 2020 yang dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Duduk Perkara

Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.

"Itu dikritik Saiful Mahdi melalui Whatsapp grup," ujar Syahrul, dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).

Saiful membuat postingan di grup WA "Unsyiah Kita". Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah.

Adapun kalimat kritik yang dilayangkan Saiful sebagai berikut:

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi".

Akibat postingan tersebut, Saiful kemudian dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan. Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Dalam perjalanan kasus ini, Saiful kemudian tetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

Saiful sendiri tak diam diri atas vonis tersebut. Ia kemudian mengajukan banding, namun ditolak. Begitu juga dengan upaya hukum kasasi yang juga ditolak.

Selanjutnya, tepat pada hari ini, Kamis, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh dijadwalkan akan melakukan eksekusi putusan sebagai tindak lanjut vonis yang telah dijatuhkan ke Saiful.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut, putusan hukum yang diterima Saiful tak lepas dari kesewenangan dalam proses persidangan.

Di mana seorang ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menyatakan, jika Saiful tak bisa dipidana. Akan tetapi, putusan majelis hakim berkata lain.

"Ini serangan balik kepada Pak Saiful," tegas Isnur.

Ungkapan Sang Istri

Istri dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi, Dian Rubianty, mengatakan eksekusi putusan yang akan dijalani suaminya menjadi pukulan luar biasa bagi keluarga. Saiful merupakan korban UU ITE karena mengkritik kebijakan di kampusnya.

“Tidak ada kata-kata yang bisa saya gambarkan untuk menggambarkan pukulan dan dampak peristiwa hari ini terhadap jiwa anak-anak saya,” kata Dian dalam konferensi pers, Kamis, 2 September 2021.

Dian menuturkan bahwa seluruh keluarga terpukul. Apalagi, ibu Saiful Mahdi sudah sepuh dan mengalami demensia. Saiful pula yang sehari-hari mengantarkan ibunya tidur.

Sejak surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Senin lalu, Dian mengatakan putri bungsunya mengalami demam tinggi. Dalam gigil dan demamnya, putri bungsunya itu memeluk Saiful sembari menyampaikan agar ayahnya kuat dan berani. 

Bahkan, kata Dian, putrinya sampai berjanji tidak akan menangis agar ayahnya tegar dan berani. Namun, Dian mengingatkan anak-anaknya agar jangan menahan tangis. Sebab, mereka berada di negara merdeka dan tidak ada larangan untuk menangis.

Ketika Saiful pamit pada anak-anaknya, Dian menyampaikan bahwa anak-anaknya tidak satu pun yang menangis. “Bismillah melepas ayah dengan rela,” kata dia.

Menurut Dian, bukan sekali atau dua kali Saiful pergi meninggalkan anak-anaknya untuk tugas. Tetapi, tugas kali ini adalah tugas yang berat. “Karena Bang Saiful akan menyerahkan kemerdekaannya sebagai individu karena dia tetap memilih jujur.”

(Sumber: Detikcom, Kompas, Tempo)
Share Artikel: