TRAGIS... Samin Tan Bebas, Penyidik KPK Yang Nangkap Bebas Tugas

salah satu penyidik KPK yang juga tak lolos TWK TRAGIS... Samin Tan Bebas, Penyidik KPK Yang Nangkap Bebas Tugas
[PORTAL-ISLAM]  Gambar ini tengah rame di medsos. Tragis memang. Samin Tan, orang yang diborgol di gambar itu, divonis bebas. 

Sementara 2 penangkapnya dari KPK (Damanik dan Yudhi); sudahlah "dikadrunkan", "ditalibankan", tak lolos TWK, dan kini dibebastugaskan alias dipecat.,

"Samin Tan bebas. Yang nangkap buron...bebas tugas," twit Giri Suprapdiono, salah satu penyidik KPK yang juga tak lolos TWK.

Samin Tan Bebas

Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/8/2021).

Samin Tan dalam putusan majelis hakim dinyatakan tidak terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. 

Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di ruang sidang, Senin (30/8/2021).

Majelis hakim mengatakan, terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur dan tidak melaporkan kepada KPK. Sehingga, Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.

Sebelumnya Samin Tan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK, sekaligus denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Jadi Buron dan Ditangkap

Samin Tan dinyatakan buron sejak April 2020, kemudian berhasil ditangkap ketika sedang berada di sebuah kafe di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 5 April 2021, atau setahun setelah buron.

Kronologi penangkapan penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar jumpa pers di i Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Di depan awak media, Karyoto mengaku jika penangkapan itu dilakukan tim KPK setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan Samin Tan. 

"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Menurut Karyoto, Samin Tan ketika itu berada di sebuah kafe diduga ditemani oleh anak buahnya. Selanjutnya, Tim Satgas KPK pun langsung melakukan penangkapan terhadap Samin Tan.

KINI... Samin Tan sudah bebas... sementara yang menangkap dibebastugaskan.
Share Artikel: