Pemanggilan Tak Sesuai KUHP, Edy Mulyadi Tak Hadir dan Minta Pemanggilan Ulang

Edy Mulyadi batal menghadiri jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini Pemanggilan Tak Sesuai KUHP, Edy Mulyadi Tak Hadir dan Minta Pemanggilan Ulang
[PORTAL-ISLAM]  Edy Mulyadi batal menghadiri jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat, 28 Januari 2022. Dia hanya diwakili tim kuasa hukumnya dan itu tidak berkaitan dengan pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, ketidakhadiran kliennya itu dikarenakan yang bersangkutan berhalangan hadir. Tim kuasa hukum pun hanya ingin menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata dia saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (28/1/2022).

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," tegas dia.

Untuk itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum hari ini ke Bareskrim Polri katanya berkaitan dengan permintaan perbaikan proses pemanggilan Edy.

"Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur lah," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Edy Mulyadi perihal laporan dugaan ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, hari ini Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak dan pernyataan Prabowo macan jadi meong.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
Share Artikel: