Perbuatan Ganjar Radikal Sistemik Inskonstitusional

 Jawa Tengah sarat dengan perbuatan radikal sistemik dan menabrak berbagai aturan hukum da Perbuatan Ganjar Radikal Sistemik Inskonstitusional
Oleh : Nazar EL Mahfudzi, Pengamat Politik

Proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, Jawa Tengah sarat dengan perbuatan radikal sistemik dan menabrak berbagai aturan hukum dan sosial mayarakat. Radikal sistemik dapat dimaknai sebagai pendekatan traumatik masyrakat, melibatkan alat negara sebagai fungsi represif dalam melakukan penindasan dari aksi-reaksi sosial kolektif untuk mengganti tatanan sosial, budaya dan politik secara masif dan terstuktur.

Desa Wadas dijadikan manifestasi proyek strategis nasional  yang secara kultur sebagai lahan subur kehidupan masyarakat digantikan untuk lokasi tambang batuan andesit, tanpa adanya dampak uji lingkungan dan pertimbangan banyak pihak, serta rekomendasi akademik terlebih dahulu. Apakah lahan tambang dapat menggantikan kesejahteraan ekonomi masyarakat wadas?

Jika kita telisik lebih mendalam, ternyata masyarakat wadas dibenturkan dengan peraturan-perturan hukum yang mereka tidak pahami apalagi ancaman-ancaman perundang-undangan yang disertai kekerasan fisik.

Kesewenangan dan penyelewengan UU atas hak-hak kehidupan rakyat dirampas begitu saja  untuk kepentingan  menjalankan proyek nasional, antek-antek oligarki dalam naungan birokrasi pemerintah melabarak. Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Apakah aktivitas pertambangan masuk dalam bagian kepentingan umum?

Tentu tidak,  jika landasan perbuatan pemerintah didalam melaksanakan proyek tambang menggunakan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya :

TELAH DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL..! Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 itu, harus menangguhkan segala kegiatan yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi lingkungan akibat UU Cipta Kerja. Kegiatan pertambangan jika bukan untuk kepentingan umum dan mengakibatkan rusaknya lingkungan yang berkelanjutan, sudah jelas melanggar  prinsip dasar UU Cipta Kerja itu sendiri.

Maka asumsi dasar dari proyek petambangan hanyalah tindakan memperkaya diri segelintir orang untuk memenuhi kebutuhan  bahan baku proyek infastruktur, sebagai tindakan melawan hukum yang syarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN} dilakukan secara masif  sistemik dan terstruktur  oleh aparat dan birokrasi pemerintah.[keuangan]
Share Artikel: