YANG TERAMPAS DI WADAS

Tindakan represif polisi membuat warga Wadas mengalami trauma YANG TERAMPAS DI WADAS
YANG TERAMPAS DI WADAS

Tindakan represif polisi membuat warga Wadas mengalami trauma. Sejumlah penduduk memilih berdiam diri dan mengunci pintu rumah setelah penangkapan besar-besaran terjadi sehari sebelumnya. Aparat masih melakukan razia telepon seluler hingga mendatangi rumah warga. Kekerasan memicu solidaritas membela masyarakat Wadas meluas.

KHAMIDAH, warga Desa Wadas, terpaksa mengungsi ke rumah tetangganya setelah polisi menangkap paksa puluhan warga penolak pertambangan batuan andesit. Perempuan berusia 41 tahun ini dan anak bungsunya tak bisa masuk rumah lantaran kuncinya terbawa sang suami, yang juga diangkut paksa polisi bersama warga lainnya.

Polisi secara tiba-tiba mengangkut suami, anak sulung, dan adik Khamidah ketika sedang berdoa dan melakukan mujahadah di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, pada Selasa lalu. Mereka ditangkap pada waktu berbeda. Ibu dengan dua anak itu sempat memprotes penangkapan tiga anggota keluarganya. Namun polisi menuding mereka sebagai provokator. Polisi menggelandang suaminya bersama puluhan warga lainnya.

Polisi memborgol mereka menggunakan tali berbahan plastik. "Leher bagian belakang adik saya ditarik," kata Khamidah saat ditemui di rumah seorang warga di Dusun Randuparang, Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, kemarin. 

Dusun Randuparang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi tambang batuan andesit. Pemilik rumah langsung mengunci pintu saat Tempo masuk menemui Khamidah di rumahnya, demi alasan keamanan.
Tindakan represif polisi membuat warga Wadas mengalami trauma YANG TERAMPAS DI WADAS
Kekisruhan terjadi di Desa Wadas, Purworejo, sejak awal pekan ini. Polisi turun ke lapangan berkaitan dengan pengukuran lahan milik warga yang dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional untuk proyek Bendungan Bener. Sebagian warga menolak pengukuran lahan ini. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang berkukuh menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu andesit. Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas sedianya digunakan untuk material proyek Waduk Bener, yang lokasinya masih di Kabupaten Purworejo.

Ratusan personel kepolisian berjaga-jaga dan menyebar di sejumlah titik. Polisi tampak sudah berjaga-jaga sekitar 6 kilometer sebelum tugu selamat datang Desa Wadas. Polisi berjaga di sekitar jalan masuk menuju lokasi pengukuran, hutan, balai desa, beranda rumah-rumah warga, dan Masjid Nurul Huda. Polisi paling banyak ditemui di Masjid Nurul Huda, tempat warga ditangkap. Ratusan tameng diletakkan di depan masjid. Mobil polisi berjajar di pinggir jalan dekat masjid.

Sepanjang hari, polisi berkeliling ke seluruh penjuru desa dengan mengendarai mobil dan sepeda motor. Petugas Badan Pertanahan, dengan mengenakan helm dan membawa alat pengukur, juga terlihat lalu-lalang di sekitar area yang akan ditambang.

Penangkapan, penjagaan, dan patroli polisi itu membuat warga takut dan trauma. Sebagian warga di Dusun Randuparang memilih berdiam diri dan mengunci pintu rumah. Petani tak bisa mengolah lahan di ladang. Mereka juga terhalang untuk mencari rumput buat pakan ternaknya. Sebagian ibu-ibu berhenti menganyam besek berbahan bambu. Anak-anak pun tak ke sekolah karena takut.

Slamet, warga Randuparang, hanya bisa berdiam diri di rumah. Sejak Rabu pagi, rumah dia yang berjarak 1 kilometer dari lokasi pengukuran lahan didatangi polisi berseragam, aparat tak berseragam, dan sekelompok orang yang mengaku dari organisasi masyarakat. Mereka duduk-duduk di beranda rumahnya sehingga dia merasa dikepung dan terganggu. "Saya dan keluarga tak bisa ke mana-mana," ujarnya.

Menurut Slamet, sejumlah polisi juga men-sweeping telepon seluler warga Wadas hingga mendatangi rumah-rumah warga sejak pagi. Jaringan listrik di desa itu diduga diputus sejak Selasa malam dan baru menyala pada Rabu pagi. Jaringan komunikasi dan Internet juga mengalami gangguan. Situasi itu membuat anggota keluarga mereka kesulitan saling menghubungi untuk memberi kabar.

Bendera Gerakan Pecinta Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) dan poster-poster penolakan penambangan yang sempat marak di sepanjang jalan desa dan pos-pos jaga warga kini sudah tidak terpasang. Khamidah dan Slamet menduga polisi mencopoti poster-poster itu.

Khamidah baru bisa bertemu dengan tiga anggota keluarganya setelah polisi membebaskan puluhan warga dan pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Rabu siang menjelang sore, sekitar pukul 14.30 WIB.
Tindakan represif polisi membuat warga Wadas mengalami trauma YANG TERAMPAS DI WADAS
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, mengatakan polisi menangkap 67 warga, aktivis, dan advokat LBH tanpa dasar hukum karena tidak bisa membuktikan adanya unsur pidana. Yogi membantah pernyataan polisi yang menyebutkan menangkap warga karena membawa senjata tajam dan memprovokasi. "Tidak benar. Polisi justru mengambil pisau saat warga membuat besek," kata Yogi.

Sebanyak 67 warga, aktivis, dan advokat LBH Yogyakarta ditangkap pada jam berbeda di hari yang sama. Ada yang ditangkap pada pagi, siang, dan sore. Polisi mengumpulkan mereka di aula kantor Kepolisian Resor Purworejo di lantai dua. Polisi meminta agar mereka yang ditangkap itu diproses rekam sidik jari dan dicatat identitasnya. Polisi juga menyita semua ponsel mereka.

Sebelum menangkap puluhan warga, polisi mulanya menangkap Uut, warga Wadas, pada pagi hari saat dia sarapan di warung makan. Polisi menangkap Uut dengan alasan menyebarkan hoaks dan konten berbau kebencian terhadap pemerintah melalui media sosial Instagram dengan hashtag #WadasMelawan.

Menurut Yogi, polisi menggunakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Isinya, larangan bagi setiap orang menyebarkan hal yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan. Uut telah diperiksa dan berstatus sebagai saksi. Polisi juga menyita ponselnya.

Adapun Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Iqbal Alqudusy, membantah tudingan bahwa polisi men-sweeping atau merazia ponsel dan masuk ke rumah-rumah warga. "Hoaks," katanya.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Purworejo, Madrim Suryantoro, mengklaim polisi hanya mengamankan 44 warga dan pengacara LBH Yogyakarta karena terjadi aksi lempar batu di Wadas. Madrim beralasan, polisi menangkap warga karena memprovokasi, menolak pengukuran, dan membawa senjata tajam berupa parang.

Madrim membantah anggapan bahwa tindakan polisi berlebihan saat menjaga pengukuran lahan di Wadas. Menurut dia, polisi yang berjaga hanya 100 orang, sedangkan yang berpatroli sebanyak 10 tim dan menyebar di sejumlah lokasi. "Wajar kami mengamankan. Ini proyek strategis nasional," kata dia di kantornya, kemarin.

👉Selengkapnya baca Koran Tempo (10/02/2022)

Share Artikel: