Bharada E Hanya Tumbal?
Bharada E
Oleh: Kardono Ano Setyorakhmadi
Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadis Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo tampaknya tak melegakan banyak orang. Komen-komen di media sosial pasca penetapan tersebut menjelaskannya. Rata-rata berkomentar jika ini hanya dagelan. Bahwa nanti yang kena hanya Bharada E saja, sementara aktor intelektualnya masih melenggang kangkung.
Hal ini memang beralasan. Sejumlah kasus besar sebelumnya juga menunjukkan hal seperti itu. Seperti kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan. Pelakunya memang tertangkap, namun berhenti hanya sampai di sana. Mengaku bahwa tindakannya didasari oleh rasa cinta tanah air, kasus tersebut hanya berhenti sampai di sana.
Wajar, jika masyarakat mempertanyakan penetapan Bharada E sebagai tersangka. Berpikir bahwa kasus ini akan berhenti sampai Bharada E saja. Sebab, pada dasarnya masyarakat sudah tidak percaya narasi "pelecehan berujung baku tembak." Termasuk saya. Maka, menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tersebut sama saja dengan tim gabungan juga mempercayai narasi itu. Lalu, apa bedanya dengan narasi para pejabat polisi yang sudah dicopot tersebut (Irjen Ferdy Sambo cs)?
Di sinilah, terlihat bahwa tim gabungan bentukan Kapolri terlihat kesusahan mendapat akses barang bukti. Sekedar diketahui, bahwa ada tiga perkara dalam kasus penembakan ini. Pertama, pelecehan, kedua percobaan pembunuhan (dengan narasi Brigadir J sempat menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo), dan ketiga, pembunuhan berencana sebagaimana dilaporkan oleh pengacara keluarga.
Kasus pertama dan kedua, awalnya ditangani Polrestro Jakarta Selatan, kemudian ditarik Polda Metro Jaya, sebelum belakangan ini ditarik Mabes Polri. Sedangkan, perkara ketiga ditangani Bareskrim. Nah, sewaktu dua perkara pertama ditangani Polda Metro Jaya, kabarnya penyidik Bareskrim sempat kesulitan mendapatkan akses ke barang bukti, khususnya CCTV. Setelah dua minggu, akhirnya baru bisa memegang barang itu. Kronologi CCTV yang banyak beredar itu merupakan hasil kompilasi yang dilakukan Polda Metro Jaya, dan terindikasi banyak yang belum dipublikasikan.
Konteks penetapan Bharada E sebagai tersangka itu dalam perkara pembunuhan berencana. Memang belum memuaskan, tapi menurut saya, itu opsi terdekat yang bisa dicapai. Hampir sebulan menangani kasus, mosok belum ada satu pun yang jadi tersangka.
Yang saya lihat berbeda dari penetapan tersangka ini dengan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan adalah, dalam perkara ini penyidik menyertakan juncto pasal 55 dan 56 KUHP, selain pasal 338 KUHP. Silakan googling sendiri, tapi yang jelas pasal 55 dan 56 itu mengatur tentang persekongkolan jahat. Artinya, bakal ada tersangka yang lain. Bharada E "bersama-sama melakukan pembunuhan", singkatnya seperti itu. Nah, bersama siapa, mari kita tunggu.
Bagaimana dengan perkara pelecehan dan percobaan pembunuhan? Ini berkaitan dengan narasi pelecehan berujung baku tembak. Semua orang tahu, bahkan dengan kronologi CCTV yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya sekalipun, narasi pelecehan sulit dinalar. Yang paling sederhana, Putri Chandawati, istri Ferdy Sambo, tiba di rumah dinas pukul 17.10, dan pada 17.11 sudah melakukan tiga kali panic call ke suaminya. Bagaimana mungkin, dalam satu menit setelah tiba, sudah terjadi pelecehan?
Selain itu, ketika kejadian sesuai versi mereka, ada lima orang di dalam rumah tersebut. Putri Chandrawati, Brigadir J, Bharada E, Bripka Ricky (patwal), dan Kuat (semacam asisten rumah tangga). Jika anda seorang bintara, apa yang membuat anda berani melakukan pelecehan ke istri atasan anda yang seorang Kadiv Propam, dengan ada dua orang lain di dalam rumah? Apakah anda berniat bunuh diri?
Tebakan saya, nanti penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan, sebelum akhirnya dua perkara tersebut bisa SP3. Bukti tidak kuat, kronologi waktu tidak sinkron, sementara yang terlapor sudah meninggal. Mau meneruskan gimana?
Namun, masih ada satu kendala lagi. Meski penyidik mungkin sudah bisa mematahkan narasi "pelecehan berujung baku tembak", tapi sepertinya masih kesulitan untuk membuktikan apa yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas tersebut. Ini karena tim gabungan memulai penyelidikan dari minus. Yakni, dari TKP yang sudah tidak klir (banyak indikasinya, mulai dari tidak adanya police line di TKP hingga tiga hari kemudian) dan barang bukti yang dipertanyakan. Seperti contohnya, ponsel. Tim olah TKP awal menyerahkan dua buah iPhone 13 sebagai ponsel milik Brigadir J. Sesuatu yang ditolak keluarga, karena sepengetahuan mereka, ponsel Brigadir J adalah Samsung. Ini menerbitkan kecurigaan adanya penghilangan barang bukti.
Hingga kemarin, Mabes Polri membentuk Inspektorat Khusus (Irsus) yang fokus menyelidiki olah TKP awal yang berantakan dan terindikasi adanya manipulasi tersebut. Belum ada hasil resminya, namun kabarnya sudah mendapat petunjuk kuat adanya orkestrasi untuk merusak TKP.
Sebenarnya, kasus penembakan ini memasuki babak baru. Sayangnya, babak baru ini tergolong terlalu lama baru dilakukan. Terlalu disibukkan untuk pembersihan internal dulu. Semoga saja, tim gabungan ini bisa cepat membuat perkembangan, setelah menarik semua kasus dan barang bukti di tangannya.
Apalagi setelah Bharada E resmi ditahan. Tentu, dia akan berpikir ulang untuk tetap diam. Apalagi setelah melihat, orang2 yang mungkin ”menjamin”-nya kini tersingkir semua dan berupaya menyelamatkan diri masing-masing.
Konon, semalam dia sempat menangis, karena “dikerjain” oleh Irjen Napoleon Bonaparte -mantan Kadiv HI Mabes Polri yang terkenal gara-gara mengolesi kotoran manusia ke muka tersangka penistaan agama. Dalam kasus ini, Napoleon kerap berkomentar. Yang terakhir dia bilang: “sudah ngaku saja. Tidak susah hidup di penjara!” Namun, tentu saja kabar tersebut tak bisa dikonfirmasi.
(fb)