[PORTAL-ISLAM] Sedang gaduh di dunia maya, laporan dari netizen yang memberikan foto sebuah outlet Mixue di kota Semarang yang memasang logo Halal Indonesia, sementara informasi dari Komisi Fatwa MUI dan LPH yang memeriksa Mixue, belum selesai dan masih proses sehingga saat ini belum ada putusan halal.
Ditemukan salah satu gerai Mixue di kota Semarang menempel logo halal Indonesia, bagaimana tanggapan BPJPH sebagai pengawas Jaminan Produk Halal di Indonesia?
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham mengatakan produk es krim dan teh Mixue tidak boleh mencantumkan logo halal.
Baca Juga
- Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Salah PDIP, KPU dan Bawaslu Punya Wewenang Verifikasi
- Prabowo Bebaskan IMPOR Tanpa Aturan Kuota-Kuota Lagi, Siapa Yang Mau IMPOR Silakan Saja! Tom Lembong bebas murni nih...
- Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irha dalam keterangan pers di situs Kemenag, Senin (2/1/2023).