MENCERMATI KASUS PENGANIAYAAN DAVID PASCA REKONSTRUKSI

 secara hukum pidana dapat dibenarkan karena keputusan untuk berbuat pidana adalah keputus MENCERMATI KASUS PENGANIAYAAN DAVID PASCA REKONSTRUKSI
KASUS DAVID PASCA REKONSTRUKSI

Oleh: Mila Machmudah Djamhari*

Kesaksian Amanda alias APA bahwa dia tidak terlibat penganiayaan (terhadap David) secara hukum pidana dapat dibenarkan karena keputusan untuk berbuat pidana adalah keputusan pribadi. 

Meskipun tersangka (Mario/MDS) murka karena mendapatkan sebuah informasi, tidak bisa pemberi informasi (APA) dipidanakan kecuali pemberi informasi sekaligus provokasi untuk melakukan tindakan pidana maka yang dipidanakan adalah tindakan provokasinya.

Kesaksian APA memang tidak bisa dikaitkan dengan kejahatan MDS tetapi kesaksian APA akan memberikan keringanan untuk pelaku AG yang masih di bawah umur apakah keterlibatan AG di dalam penganiayaan tersebut dilakukan secara sukarela atau di bawah kekuasaan/tekanan tersangka MDS.

Di pihak lain kesaksian APA tentang adanya perbuatan tak baik atau pelecehan (seksual) yang diungkap tersangka MDS baik di BAP maupun di rekonstruksi bila memang benar adanya akan menjadi pidana baru antara terduga D (David) kepada AG. Hal ini delik aduan tergantung apakah AG akan membuat laporan atau tidak. Untuk kasus Pidana Kekerasan Seksual cukup satu saksi pelapor sudah bisa diproses.

Di pihak keluarga D tentu saja keberatan dengan tuduhan tersebut karena akan menempatkan korban sekaligus menjadi tersangka. 

Dugaan adanya perbuatan tak baik atau pelecehan (seksual) pertama kali muncul di masyarakat adalah dari pernyataan pihak penegak hukum (polisi) maka sudah seharusnya pihak penegak hukum harus segera menyelidiki informasi tersebut untuk menjadi terang benderang...

Untuk pelaku anak dalam rekonstruksi yang digambarkan merokok hal ini bisa diperdebatkan antara psikopat atau sedang tertekan. Penilaian psikologis ini tidak bisa hanya sekedar dilihat dari kasad mata melainkan perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Perbuatan yang dianggap tidak mau menolong perlu penjelasan ahlinya karena usia pelaku masih di bawah umur dimana kapasitas mentalnya berbeda dengan orang dewasa. 

*Note: Saya tidak ada keuntungan membela siapapun. Saya hanya menyampaikan sudut pandang yang berbeda, agar kita bisa melihat sesuatu dari banyak sudut pandang. Orang beriman adalah orang yang pandai mengambil hikmah...

*FB
Share Artikel: