[PORTAL-ISLAM] AKPB Achiruddin orang tua dari tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan (19) terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral selesai menjalani sidang kode etik.
Sidang yang digelar pada
Selasa (2/5/2023) berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu memutuskan
memberhentikan AKBP Achiruddin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut
itu dari anggota Polri.
"Komisi
sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik
profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal
5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022,"
kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023)
malam.
Panca
membeberkan ada tiga hal yang etika profesi polri yang dilanggar oleh
Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh puteranya. Ada
pun tiga hal tersebut yakni etika kepribadian, kelembagaan dan
kemasyarakatan.
Karena
alasan itulah Panca menyebutkan majelis komisi kode etik memutuskan
untuk memecat secara tidak hormat AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri.
"Ketiga
etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik
memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau
mencampuri prosesnya," tegas Panca.
Ajukan Banding
Sementara itu, AKBP Achiruddin yang tidak terima akan putusan majelis kode etik akan mengajukan banding.
"Untuk
saudara AH ini mengajukan banding. Nanti kita membuat memo bandingnya
ini 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kabid
Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
Ditambahkannya
Achiruddin sebagai anggota Polri seharusnya melerai dan menghentikan
perbuatan anaknya tersebut, namun yang terjadi justru melakukan
pembiaran penganiayaan tersebut. Selain itu, menurut catatan Propam
Polda Sumut AKBP Achiruddin sudah lima kali dilaporkan.
"Empat
kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Ini yang
memberatkan kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," katanya.
"Ada
tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir),
walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin,"
sambungnya.
Achiruddin
Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1
tahun 2023 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Sumber: suara