Akhirnya Apa Yang Dikhawatirkan Terbukti.....

Viralnya foto wine di jagad media biasa  yang mencantumkan logo halal model Kemenag RI mem Akhirnya apa yang dikhawatirkan terbukti.....
Viral! Wine Bersertifikat Halal, MUI: Itu Keputusan dari Kemenag RI

Viralnya foto wine di jagad media biasa yang mencantumkan logo halal model Kemenag RI menghasilkan warganet merasa janggal, sebab wine tersebut tergolong minuman beralkohol.

Wine dengan merek Nabidz itupun booming di media sosial.

Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak mengerjakan seleksi yang ketat.

Menanggapi kegemparan booming itu, MUI dan Kemenag angkat bicara wacana produk tersebut serta akta halal tersebut.

Sebelumnya produk wine berlabel Halal itu booming di media sosial.

Tampak dalam unggahan, suatu tangkapan layar yang menyampaikan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu sudah dibentuk sedemikian rupa sampai tersertifikasi oleh dengan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.

Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah menyediakan pedoman halal untuk produk yang bermitra dengan wine maupun khamar.

“Yang mengeluarkan pedoman halal yakni Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” tulis akun Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner.

Dijelaskan oleh Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner bahwa Self Declare yakni pernyataan status halal produk kerja keras mikro dan kecil oleh pelaku kerja keras itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku kerja keras sanggup menyatakan produknya halal, tetapi tetap ada prosedur yang mengaturnya.

“Dengan adanya pedoman halal secara tertulis dari Komite Fatwa Kemenag, berikutnya BPJPH akan mempublikasikan akta halal,” jelasnya.

Diungkpkan titik kritis yakni pada pendamping PPH, yakni wawasan bahan, proses bikinan dan studi kasus kepada produk pelaku kerja keras (PU). Pendamping PPH, mininal lulusan SMA, mengikuti seminar pendamping selama 3 hari lalu sanggup mendampingi PU.

Lantas, benarkah ada produk wine yang sudah tersertifikasi halal?

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan akta halal produk wine merek Nabidz seumpama dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak cocok dengan persyaratan pedoman halal MUI.

“Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas akta halal tersebut,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Share Artikel:

Related Posts :