[PORTAL-ISLAM] Kepala daerah di Indonesia diminta untuk tidak mengikuti jejak Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution yang harus berhadapan dengan proses hukum pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keduanya berurusan dengan
Bawaslu karena sama-sama membuat video ajakan untuk memilih bakal calon
presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo. Padahal, Pemilu
Presiden 2024 belum masuk dalam tahapan kampanye.
"Iya,
ini lagi proses. Karena apa? Sekarang masih dalam tahap sosialisasi,
ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan," kata
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (30/8).
Dia
menegaskan, kampanye Pemilu 2024 baru dapat dilaksanakan pada 28
November 2023, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) 3/2022) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu 2024.
Bagja
menuturkan, pada masa sekarang ini partai politik (parpol) hanya
diperbolehkan melakukan sosialisasi. Itu pun dalam batasan internal
parpol.
Oleh
karena itu, Bagja yang sudah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI selama
dua periode mengingatkan kepala daerah lain untuk tidak mengikuti jejak
Gibran atau Bobby. Yaitu mengajak masyarakat memilih calon presiden
tertentu melalui sebuah video yang diposting di akun media sosial resmi
partai.
"Sekarang
kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal
tersebut, ya berhati-hati. Kalau kepala daerah harus cuti, itu ada
batasannya. Kalau pejabat negara juga demikian, cuti dan lain-lain,"
ucap dia.
“Kami
imbau kepada semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai
afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu," demikian Bagja menambahkan.
Sumber: RMOL