MAULID NABI
Pada intinya, perayaan maulid nabi itu yakni tradisi berkumpulnya kaum muslimin untuk menjalankan banyak sekali acara faktual menurut syara' yang memamerkan kemanfaatan atau bernilai ibadah selaku mulut kebahagian akan kelahiran nabi Muhammad saw. Titik tekannya pada kata "tradisi" dan "kegiatan faktual menurut syara".
Kalau tradisi, maka tidak perlu dalil atau referensi dari nabi untuk membolehkannya alasannya yakni aturan asalnya telah boleh. Sedangkan acara faktual menurut syara', diwujudkan dengan ceramah, membaca Quran, membaca shalawat, pembacaan sirah nabi dan sedekah makanan. Semua hal-hal ini disarankan oleh syara dengan dalil masing-masing. Jika demikian adanya, maka hukumnya minimal boleh atau bahkan mustahab (dianjurkan). Dan ini usulan lebih banyak didominasi ulama.
Jadi, jikalau kita merujuk terhadap definisi di atas, sesungguhnya pembahasannya sungguh sederhana. Pun begitu, alasannya yakni ini masuk perkara ijtihadiyah, pasti ada kelonggaran. Yang tidak maulidan silahkan, dan yang maulidan juga silahkan. Yang penting saling menghargai, tetap mempertahankan ukhuwah Islamiah serta idak boleh saling menyesatkan. Kalau kami langsung bareng lebih banyak didominasi umat Islam dunia mengikuti usulan lebih banyak didominasi ulama. Kata syekh Ibnu Taimiyah, usulan lebih banyak didominasi ulama itu secara lazim di atas kebenaran. Wallahu a'lam.
(Ustadz Abdullah Al-Jirani)