CAWAPRES CACAT
Cawapres Produk Putusan Tanpa Etika
Oleh Djony Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan
Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang akan dipasangkan dengan calon presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 sudah terang benderang. Statusnya secara legal diakui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai calon resmi karena MKMK tak berwenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya mengabulkan permohonan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun dengan tambahan frasa pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap, putusan MKMK dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun putusan uji materi tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ini terbukti terjadi adanya pelanggaran etik. Hal ini mengakibatkan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
"Mudah-mudahan putusan yang kita bacakan sore hari ini memberi kepastian. Jadi, prinsipnya yang salah, kita katakan salah. Yang benar, kita bilang benar, gitu saja," kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (11/7) malam.
Jimly Asshiddiqie berpandangan, jika timbul dinamika politik pascaputusan MKMK itu merupakan soal berbeda. Namun, ia mengatakan, dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat telah terselesaikan.
"Yang kita urus ini tentang keputusan yang diambil, karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Tentang politiknya siapa yang mau jadi capres, itu soal lain, soal politik," kata Jimly.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK yang telah dijatuhkan tidak berubah dengan adanya putusan MKMK. "Diatur di Konstitusi demikian dan juga di Undang-Undang sebagaimana juga sudah dipraktikkan, bahkan sudah beberapa kali ada putusan MK soal mengikatnya itu, itu sudah menjadi doktrin, putusan mahkamah konstitusi sudah bersifat final dan mengikat," ujar Jimly Asshiddiqie.
Tanpa Etika
Ahli Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menyatakan dapat memahami, menghormati, tetapi pada saat yang sama menyesalkan putusan MKMK. Salah satunya yakni soal memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait putusan gugatan usia capres cawapres.
"Memahami, karena Majelis Kehormatan punya keterbatasan kewenangan, tetapi menyesalkan karena Profesor Jimly Asshiddiqie melepaskan kesempatan mengukir sejarah membuat putusan monumental (landmark decision) yang menegakkan kembali hukum Indonesia yang seharusnya bermoral dan berkeadilan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Jika ada orang yang mempunyai kompetensi untuk menghadirkan keadilan konstitusional, maka sosok itu adalah Profesor Jimly Asshiddiqie—tentu bersama-sama dengan Profesor Bintan R. Saragih dan Yang Mulia Doktor Wahiddudin Adams.
Karena itu, Denny bersyukur dan menaruh harapan besar ketika mengetahui Profesor Jimly diberi amanah sebagai Ketua MKMK.
Ia menilai kapasitas-intelektual Profesor Jimly jelas mumpuni. Integritas-moralnya nyata tidak terbeli. Sayangnya, kata dia, putusan MKMK masih terjebak hanya menghadirkan keadilan normatif, tetapi gagal melahirkan keadilan substantif.
Sebenarnya hanya dibutuhkan inovasi hukum, dan sedikit bumbu keberanian, untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif dan konstruktif.
"Hukum kita sudah sakit parah-sekarat. Menyembuhkannya tidak bisa dengan pengobatan biasa-biasa saja, tetapi perlu operasi besar yang memang meniti di antara jurang kehidupan dan kematian. Saat jantung keadilan tersumbat total lemak kolesterol "akal bulus dan akal fulus", maka harus ada tindakan akal sehat yang membelah dada, dan mem-bypass aliran darah, agar kembali lancar normal," jelas Denny.
Sayangnya, lanjutnya, MKMK masih melakukan tindakan pengobatan biasa, dan membiarkan penyakit kanker hukum yang koruptif, kolutif, dan nepotis, tetap hidup dan tumbuh subur-menjalar, merusak sendi-nadi Pemilihan Presiden 2024 kita. MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan hakim konstitusi.
Ia menambahkan arena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK. Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Lagipula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding.
Putusan MKMK yang demikian adalah setengah jalan, separuhnya lagi tergantung kesadaran Anwar Usman. Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan.
"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," katanya.
MKMK tidak tegas mendorong Mahkamah Konstitusi Secara Cepat Memeriksa Kembali Syarat Umur Capres-Cawapres
Ia menjelaskan, dengan berlindung pada asas final and binding, MKMK membiarkan Putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024.
Sambil secara tidak tegas, MKMK mengisyaratkan akan ada putusan atas permohonan baru terkait syarat umur capres-cawapres yang akan disidangkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi.
"Padahal, setiap asas hukum bukan kitab suci yang harus diberhalakan, apalagi dipertuhankan. Hukum selalu membuka ruang pengecualian, "exceptio probat regulam in casibus non exceptis", the exception confirms the rule in cases not excepted. There is an exception to every rule. Selalu ada pengecualian atas setiap prinsip hukum," jelasnya.
Maka, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU.
"Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika," katanya.
Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair. Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika.
"Saya dan (pakar hukum) Zainal Arifin Mochtar sudah memasukkan uji formil atas Putusan 90, jika saja ada niat, maka tidak sulit untuk MK memeriksa cepat formalitas uji syarat umur capres- cawapres, dan memutuskan sebelum batas penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU di tanggal 13 November 2023."
"Hanya dengan demikian maka legitimasi konstitusional dan soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bisa dituntaskan," sambungnya.
Denny menyatakan, membiarkan Putusan 90 tetap berlaku, tanpa membuka ruang pemeriksaan kembali yang cepat, padahal ada Putusan MKMK yang mengatakan putusan itu dilahirkan dengan pelanggaran etika Anwar Usman, akan menyebabkan legitimasi pencawapresan Gibran akan terus-menerus dipersoalkan, bahkan membuka ruang impeachment, jikapun terpilih pada Pilpres 2024 yang akan datang.
Karena, putusan hukum yang hadir dengan pelanggaran etika, seharusnya batal moralitas hukumnya. "Leges sine moribus vanae", laws without morals (are in) vain. Laws without morality are meaningless. Tegasnya, hukum tanpa moralitas, tidak ada artinya, dan karenanya batal demi hukum.
"Jadi, Putusan MKMK belum tuntas menyelesaikan masalah. Masih menimbulkan komplikasi, akibat operasi dan solusi hukum yang setengah hati," tegas Denny.
Sebagai satu-satunya pelapor yang mengajukan laporan jauh sebelum Putusan 90 dibacakan, dan Teradu dalam dugaan pelanggaran etika advokat yang dilaporkan oleh sembilan hakim konstitusi—yang kesembilannya kemarin dijatuhkan sanksi etika oleh MKMK, Denny mengaku akan terus bersuara kritis atas pemanfaatan hukum oleh tangan-tangan kuasa dinasti yang terus cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
"Karena, jika sedari awal proses pencalonan tidak dipastikan berjalan dengan benar, maka saya sangat tidak yakin proses selanjutnya dan hasil Pilpres 2024 juga akan berjalan dengan jujur dan adil," katanya.
"Karena itu, setelah putusan MKMK ini, setelah bersama-sama Zainal Arifin Mochtar, mengajukan uji formil Putusan 90 ke MK, saya mempertimbangkan untuk menggugat pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, ini ke sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu RI," tutup dia.
Mengecewakan
Sementara Ketua Relawan Mahfud Md (Relawan MMD), Mohammad Supriyadi mengaku kecewa atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Menurutnya, Anwar Usman disanksi dengan pemberhentian tidak hormat (PDTH).
"Sanksi pemberhentian Anwar Usman hanya sebagai ketua MK rasanya mencederai kepuasan publik. Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga mestinya disanksi dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai hakim MK," terang Supriyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11).
Supriyadi menilai pelanggaran etik berat tidak bisa hanya diganjar sanksi administratif, tetapi mesti mengedepankan prinsip etik. Sebab menurutnya, etik itu melekat pada karakter, mental, dan moral hakim.
Karena itu, Supriyadi mengatakan jika ada pelanggaran etik berat sebagaimana diatur dalam Peraturan PMK Pasal 41, sudah seharusnya dipecat tidak hormat sebagai hakim.
"Problem etik memang harusnya berdiri di atas prosedur hukum. Ada nurani berjuta orang di Republik ini yang melihat bahwa ada kesemrawutan moral putusan yang dilakukan oleh Anwar Usman dan mencederai moral bangsa. Tentu ini pelanggaran berat yang tak bisa ditolerir," terang Supriyadi.
"Anwar Usman terbukti melanggar etik berat buntut keputusannya tentang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Putusan itu lalu meloloskan keponakannya sebagai cawapres. Selain cacat etik, putusan itu juga sarat nepotisme, dosa demokrasi yang tak terampuni," lanjutnya.
Supriyadi menyatakan putusan tentang batas usia capres-cawapres terlihat menunjukkan adanya kepentingan. Banyak orang lalu menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga. Marwah lembaga sebagai pilar konstitusi tampak buruk buntut putusan Anwar Usman itu.
"Publik menilai ada kepentingan elektoral di balik diloloskannya cawapres Prabowo. Sebagian lain menyebut ada kuasa kuat oligarki yang 'cawe-cawe' dalam rangka meloloskannnya. Tentu semua persepsi itu buruk terhadap reputasi dan marwah MK sebagai gawang utama konstitusi," kata Supriyadi.
"Publik marah dan kecewa karena memang ini menyangkut keberlangsungan bangsa yang potensial dipimpin oleh orang yang sejak awal dipilih secara tidak jujur melalui keputusan sepihak yang cacat secara etik. Itu problemnya," lanjutnya.
Menurut Supriyadi, publik Indonesia kini cerdas menilai putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu cacat secara etik. Masyarakat akan melihat itu sebagai usaha elektoral yang tak sehat, tak jujur, dan tak etik.
"Hari ini publik melihat putusan MK itu bukan lagi pada prosedur hukum, tetapi berpindah pada prinsip etik. Mereka bukan lagi menguji legal atau tidak, tetapi legitimate atau tidak," jelasnya.
Bagi Supriyadi, meski banyak orang kecewa atas sanksi MKMK kepada Anwar Usman, tetapi hal ini berpengaruh pada penurunan elektabilitas Prabowo-Gibran.
"Orang akan mengingat bahwa dia lolos sebagai cawapres melalui prosedur yang cacat secara etik," pungkasnya.
(FNN)