Usai Bagi Sembako: Kades di Anyer Pegang Poster Prabowo-Gibran, Pose 2 Jari


[PORTAL ISLAM] Syarif Hidayatullah, Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose 2 jari sambil memegang stiker poster bergambar paslon 02 Prabowo-Gibran.

Momen foto itu terjadi usai ia membagikan sembako kepada para RT/RW, pada 21 Januari 2024.
Yang melapor ke Bawaslu adalah warga Anyer, Rahmatullah, yang melihat ada pelanggaran netralitas kepala desa tersebut.

"Informasinya, foto kades bersama warga sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker paslon itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW di rumah kades, dan foto itu di-share ke grup-grup WhatsApp, sehingga menyebar dan turut disebarkan warga lain," kata Rahmat, Sabtu (3/2).

Menurutnya, sikap tidak netral yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok merupakan pelanggaran fatal dan masuk ke dalam delik pidana lantaran dilakukan saat memasuki tahapan kampanye.

"Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya masuk delik pidana. Apalagi kades adalah bagian dari aparatur pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya agar menjadi peringatan kepada semua aparat pemerintah untuk tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini.

"Harus ditindak segera, dan saya percayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang," ucap Rahmat.

Kata Bawaslu Serang

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon Tenggulun membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok.

Menurutnya, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait hal itu, termasuk akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

"3 hari untuk melakukan konfirmasi awal, ke lapangan, setelah itu ada pemanggilan-pemanggilan. Ya kurang lebih dalam Minggu ini (akan dilakukan pemanggilan)," kata Furqon.

Tak hanya itu, disampaikan Furqon, pihaknya akan melakukan kajian bersama Gakkumdu secara formil dan materiil berdasarkan hasil temuan bukti-bukti di lapangan untuk menentukan nasib Kades Kosambironyok.

"Kalau di kajian didapatkan ada unsur pidana, maka kita akan pidana, tapi kalau di situ ada unsur hal-hal lain berarti sesuai perundang-undang lain. Kalau mengacu ke Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, itu bisa dipidana, ancaman terberatnya pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta," ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Syarif Hidayatullah belum memberikan tanggapan atas isu ini.

Sumber: kumparan
Share Artikel: