MATINYA HAK ANGKET

Adakah yang sempat mencermati perolehan suara partai pada  MATINYA HAK ANGKET
BISMILLAH
Shallallahu ala Muhammad

*Status Perdana

Adakah yang sempat mencermati perolehan suara partai pada "PilLeg (Pilihan Legislatif) 2024" kemarin?

(1) Satu-satunya partai yang mengalami penurunan suara sekaligus turun secara persentase adalah PDIP. Namun demikian, PDIP telah mencetak hattrick sebagai pemenang pemilu selama 3 kali berturut-turut.

(2) Partai Demokrat mengalami kenaikan suara, akan tetapi secara persentase mengalami sedikit penurunan (turun sekitar 0,3%). *persentase turun karena jumlah pemilih 2024 naik jika dibanding pemilih 2019.

(3) PPP "tidak lolos" ke Senayan, karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4% dari suara sah nasional. 

Lalu kaitannya dengan (rencana) Hak Angket, sebagai hipotesis:

(A) MANA MUNGKIN PARTAI-PARTAI (SELAIN PDIP, DEMOKRAT DAN PPP) AKAN BETUL-BETUL SERIUS MENJALANKAN HAK ANGKET? karena mereka sudah diuntungkan pada Pemilu 2024.

Tentu saja mereka tidak akan pernah mau blunder dengan ---katakanlah--- sampai menuntut Pemilu Ulang, baik pilpres maupun pilleg karena bisa mengoyak-oyak raihan prestasi mereka.

*Note: Ketum Demokrat sudah menyatakan menolak Hak Angket.

(B) Bandul Jalan/Tidaknya Hak Angket ada pada Partai PDI-P, namun jika melihat perkembangan prosesnya, nampak sekali Bu Megawati "sangat berhitung" hingga sampai hari ini belum ada tanda-tanda hilal perintahnya, mau jalankan Hak Angket atau Tidak.

Partai NasDem Menunggu Keputusan PDIP soal Hak Angket Kecurangan Pemilu

Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Partai-Partai Masih Tunggu PDIP

(C) Sangat diyakini, baik dijalankan atau tidak....  Hak Angket sudah kehilangan "marwahnya" dari niatan semula sebagai instrumen untuk menyelidiki kecurangan pemilu MENJADI basa-basi politik alias formalitas belaka dalam rangka "memelihara" aspirasi para konstituennya. *bahasa sederhananya : untuk nyeneng2in para pendukung.

=== === ===

Semoga saja hipotesis di atas salah! karena Hak Angket (dan pula Gugatan ke MK) sangatlah penting untuk obyektivitas pelaksanaan pemilu dan pula sebagai pendidikan politik.

Kamis, 21 Maret 24

(Tara Palasara)
Share Artikel: