[PORTAL-ISLAM] Dua selebgram asal Kota Bogor, Jawa Barat berinisial LA (19) dan R (23) ditangkap Polresta Bogor Kota, mereka diduga mempromosikan situs judi daring di akun Instagram miliknya.
Dari aktivitas tersebut, LA mendapatkan keuntungan Rp10 juta per bulan sedangkan R mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers pada Senin, 1 Juli 2024, di Kantor Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
- Hotman Paris Beberkan Rakor Kementerian Perekonomian Setuju Impor Gula Era Tom Lembong, Semua Terdakwa Harusnya Dibebaskan
- Luhut jenguk Jokowi, tapi tidak bagikan foto dan lokasi, foto yang diposting foto lama waktu Jokowi masih Presiden, ADA APA?
- Traktir 47 Orang Umrah, Terdakwa Judol Eks Pegawai Kominfo Ngaku Dapat Rp 15 Miliar
Simak selengkapnya video Liputan TEMPO: