Influencer Pendukung Prabowo-Gibran Ditangkap, Usai Aniaya Balita di Daycare

pemilik daycare Wensen School yang diduga menganiaya balita  Influencer Pendukung Prabowo-Gibran Ditangkap, Usai Aniaya Balita di Daycare
[PORTAL-ISLAM] Polisi menangkap Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School yang diduga menganiaya balita 2 tahun dan bayi 8 bulan. Meita yang juga influencer parenting itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut.

Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi Meita Irianty melakukan kekerasan kepada kedua korban. Penganiayaan itu terjadi saat kedua korban dititipkan oleh orang tuanya di Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Salah satu orang tua korban berinisial RD mengungkapkan anaknya yang berusia 2 tahun mendapatkan kekerasan dari Meita Irianty alias Tata Irianty. RD mengungkap perbuatan keji Meita ini terungkap setelah anaknya berperilaku 'aneh', kerap histeris ketika bertemu dengan Meita.

Awalnya, RD juga mendapati anaknya mengalami memar-memar sepulang dari daycare hingga demam. Tetapi, saat itu dia berpikiran positif 'mungkin anak sakit'.

Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan demam pada korban bukan yang menyebabkan muncurlnya memar. Memar tersebut disebabkan karena adanya benturan atau tekanan.

Sampai akhirnya, orang tua mendapatkan laporan dari guru di Wensen School terkait dugaan penganiayaan itu. Singkatnya, orang tua juga mendapatkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan saat Meita Irianty melakukan kekerasan pada anak tersebut.

"Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," kata ibunda korban RD saat membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Penganiayaan itu cocok dengan bukti-bukti yang dimilikinya. Korban sempat memar-memar sepulang dari daycare.

"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," katanya.

Orang tua telah membuat aduan terkait kejadian ini ke KPAI. Orang tua juga melapor polisi.

Polres Metro Depok turun tangan menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya Meita Irianty ditangkap pada Rabu (31/7/2024) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita dan bayi 8 bulan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024), dilansir detikcom.

Influencer Pendukung Prabowo-Gibran 

Di media sosial beredar jejak digital Meita Irianty sebagai influencer pendukung Prabowo-Gibran.

[VIDEO]
Share Artikel: