Mobil dengan atribut penjajah Israel bebas berkeliaran di Bali, polisi harus usut dan menindak karena melanggar Konstitusi Indonesia

Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera Mobil dengan atribut penjajah Israel bebas berkeliaran di Bali, polisi harus usut dan menindak karena melanggar Konstitusi Indonesia
Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera Mobil dengan atribut penjajah Israel bebas berkeliaran di Bali, polisi harus usut dan menindak karena melanggar Konstitusi Indonesia
Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera Mobil dengan atribut penjajah Israel bebas berkeliaran di Bali, polisi harus usut dan menindak karena melanggar Konstitusi Indonesia
Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera Mobil dengan atribut penjajah Israel bebas berkeliaran di Bali, polisi harus usut dan menindak karena melanggar Konstitusi Indonesia
Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera Mobil dengan atribut penjajah Israel bebas berkeliaran di Bali, polisi harus usut dan menindak karena melanggar Konstitusi Indonesia
Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera Mobil dengan atribut penjajah Israel bebas berkeliaran di Bali, polisi harus usut dan menindak karena melanggar Konstitusi Indonesia

🔻🔻🔻

Berdasarkan pasal 151 huruf C Peraturan Menteri Luar Negeri, Nomor 3 Tahun 2019 :

"Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera, Lambang dan Atribut Lainnya, Serta Pengumandangan Lagu Kebangsaan Israhell di Wilayah Republik Indonesia !! "

- Pengibaran Bendera Israhell di Wilayah Indonesia Merupakan Penodaan Terhadap Bendera dan Lambang Indonesia.

- Berdasarkan Pasal 154a KUHP. Kejahatan Penodaan Lambang Negara Dapat Dikenakan Hukuman 4 Tahun Penjara !!

Maka dengan ini pemerintah atau pihak kepolisian wajib menindak tegas pelaku.

#freepalestine
#opposite6890

[Video TKP]
Share Artikel: