@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Orang yang tidak mau membayar hutang, boleh diambil paksa hartanya atau diambil secara diam-diam

 yg memberikan piutang boleh mengambil sendiri uangnya Orang yang tidak mau membayar hutang, boleh diambil paksa hartanya atau diambil secara diam-diam
Ustadz Amru Hamdany:

Jika ada orang yg gak mau bayar hutang, padahal sudah jatuh tempo, sudah ditagih berkali-kali, maka secara fiqih, yg memberikan piutang boleh mengambil sendiri uangnya, seperti mengambilnya diam-diam atau mengambil "paksa", tentu yg diambil adalah sekadar jumlah piutangnya..

Hal ini berlaku juga pada orang yg gak mau ngaku pernah berhutang..
[مؤنس الجليس، ٢\٤٨٦]