Orang yang tidak mau membayar hutang, boleh diambil paksa hartanya atau diambil secara diam-diam

 yg memberikan piutang boleh mengambil sendiri uangnya Orang yang tidak mau membayar hutang, boleh diambil paksa hartanya atau diambil secara diam-diam
Ustadz Amru Hamdany:

Jika ada orang yg gak mau bayar hutang, padahal sudah jatuh tempo, sudah ditagih berkali-kali, maka secara fiqih, yg memberikan piutang boleh mengambil sendiri uangnya, seperti mengambilnya diam-diam atau mengambil "paksa", tentu yg diambil adalah sekadar jumlah piutangnya..

Hal ini berlaku juga pada orang yg gak mau ngaku pernah berhutang..

[مؤنس الجليس، ٢\٤٨٦]

Share Artikel: