Yakinlah itu Sandra Dewi di gerejanya masih punya sirkel yang nemenin Ini cuma ujian, ses. Yesus yg kuatkan ses sekeluarga

Yakinlah itu Sandra Dewi di grejanya masih punya sirkel yg nemenin Yakinlah itu Sandra Dewi di gerejanya masih punya sirkel yang nemenin Ini cuma ujian, ses. Yesus yg kuatkan ses sekeluarga
Yakinlah itu Sandra Dewi di grejanya masih punya sirkel yg nemenin Yakinlah itu Sandra Dewi di gerejanya masih punya sirkel yang nemenin Ini cuma ujian, ses. Yesus yg kuatkan ses sekeluarga
Yakinlah itu Sandra Dewi di grejanya masih punya sirkel yg nemenin Yakinlah itu Sandra Dewi di gerejanya masih punya sirkel yang nemenin Ini cuma ujian, ses. Yesus yg kuatkan ses sekeluarga
Yakinlah itu Sandra Dewi di grejanya masih punya sirkel yg nemenin Yakinlah itu Sandra Dewi di gerejanya masih punya sirkel yang nemenin Ini cuma ujian, ses. Yesus yg kuatkan ses sekeluarga
[PORTAL-ISLAM]  Screenshot di atas twit orang-orang Kristen sendiri loh yang ngomong....

Yakinlah itu Sandra Dewi di grejanya masih punya sirkel yg nemenin.

"Ses Sandra yg sabar, tuhan beserta orang percaya."
"Ini cuma ujian, ses. Yesus yg kuatkan ses sekeluarga."
"Setelah pencobaan ini, yesus akan bawa ses semakin tinggi & semakin takut tuhan, amin."

***

Kejagung Paparkan Modus TPPU Kala Sandra Dewi Sebut Tas Branded Hasil Endorse

Artis sekaligus istri terdakwa kasus timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, hadir sebagai saksi di sidang kasus suaminya dan angkat bicara perihal 88 tas branded mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berdalih tas mewahnya berasal dari hasil pekerjaan endorsement.

Sandra Dewi (yang juga tersangka dalam kasus korupsi timah ini) menjelaskan soal 88 tas tersebut di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

"Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement, yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas," kata Sandra Dewi kepada majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

"Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di social media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas, Yang Mulia, sebenarnya," lanjut dia.

Sandra Dewi keukeuh puluhan tas mewah itu berasal dari endorsement. Dia menegaskan suaminya tak pernah membelikan tas mewah karena memahami Sandra Dewi sudah memiliki banyak tas mewah hasil endorse.

Hakim lalu menanyakan apakah tas hasil endorse yang dimaksud Sandra Dewi itu berjumlah 88 buah, seperti yang disita Kejagung. "Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?" tanya hakim.

"88 tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," jawab Sandra.

Tanggapan Kejagung

Menanggapi keterangan Sandra Dewi di persidangan, Kejagung menjelaskan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Harvey Moeis.

"Nah, kalau kita mau melihat modus dari tindak pidana pencucian uang, setidaknya ada tiga. Pertama bisa bersifat placement, menempatkan, bisa bersifat layering, menyamarkan, atau bisa bersifat integration, mengintegrasikan. Mengintegrasikan apa? Menyamarkan apa? Menempatkan apa? Hasil kejahatan. Nah itu nanti akan di-trace, dilihat," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/10).

"Dari apa? Dari aliran dana. Aliran dana itu ke mana? Si A to Z misalnya. Lalu seperti apa? Ke mana? Nah itulah yang sekarang sedang bergulir di pengadilan," sambungnya.

Adapun mengenai status terhadap barang sitaan, lanjut Harli, merupakan ketetapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya kembali pada penilaian hakim yang mengadili.

"Nah, kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Ya tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan," terang dia.

"Bukan hanya terkait SD. Terkait perkara ini seperti apa memang begitu mekanisme hukum acaranya. Tapi sekali lagi bahwa ini kan terkait dengan TPPU, bahwa di TPPU itu ada namanya pelaku aktif, ada pelaku pasif. Itu nanti akan terus dikembangkan di dalam," pungkas Harli. (detik)

[VIDEO]
Share Artikel: