Blak-blakan PKS, Bantah Pendana Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Kadernya
[PORTAL-ISLAM] Nama seorang pengusaha berinisial ASS terseret dalam kasus pabrik uang palsu yang ditemukan kampus UIN Alauddin Makassar dan sebuah rumah di Jl Sunu.
Disebut-sebut, pria berinsial ASS adalah Annar Salahuddin Sampetoding. Dia disebut petinggi PKS di wilayah Sulsel.
PKS buka suara. Sekretaris PKS Sulawesi Selatan Rustang Ukkas membantah nama itu sebagai kadernya. Meski mengakui yang bersangkutan pernah mendaftar sebagai kader.
"Pak Annar tidak sebagai kader PKS," ujar Rustang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.
Dia juga membantah jika ada pihak-pihak yang menyebut ASS sebagai Dewan Pakar PKS karena sampai saat ini SK tersebut belum diterbitkan.
"Hanya saja, dua tahun terakhir menjelang pilkada, beliau sering berinteraksi dengan PKS,"katanya.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu di dua lokasi yakni Jalan Sunu dan Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Informasi dihimpun merdeka.com, tersangka AI yang merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar mengenal tersangka lainnya yakni S dari seseorang berinisial ASS. AI pertama kali tertarik masuk dalam jaringan produksi uang palsu setelah membeli dari S.
Tak hanya menjadi penghubung antara S dan AI, ASS juga membiayai pembelian bahan baku pembuatan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang pembelian bahan baku tidak diberikan secara langsung oleh ASS kepada S, tetapi melalui perantara seorang pria inisial JBT.
Berdasarkan informasi dihimpun, ASS diduga adalah politisi PKS Sulsel. Bahkan, namanya masuk sebagai pengurus sebagai Dewan Pertimbangan PKS Sulsel.
Kapolres Gowa Ajun Komsaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengaku masih mengumpulkan bukti keterlibatan ASS dalam sindikat produksi uang palsu di Jalan Sunu Kota Makassar. Meski demikian, Reonald mengatakan mesin cetak dan bahan lainnya mencetak uang palsu didanai dari uang pribadi.
"Pendanaannya secara pribadi dan sedang dalam pengembangan kami. Masih ada tersangka, kalau alat bukti sudah cukup minimal 2 alat bukti dan itu harus kuat. Kalau sudah tidak bisa mengelak lagi baru kami tersangkakan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis (18/12).
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini mengaku, tak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan jika belum memiliki alat bukti yang kuat untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.
"Kita faktakan dulu jangan sembarang mengamankan atau mengtersangkakan seseorang, kita harus ada praduga tak bersalah jangan sampai terburu-buru, bukti kami kurang dan jadi bumerang bagi kami atau malah membias dalam perkara ini," kata dia.
"Kita masih butuh pengembangan lagi. Pendananya nanti kita akan sampaikan, siapa pendananya, ini masih bersambung," imbuhnya.
Sumber: Merdeka