Cici cuma 5 tahun penjara dek! Nanti podcast bareng lagi ya dek...
Bantu Korupsi Timah Rp 300 T dan TPPU, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich PIK, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Dalam tuntutan Jaksa, Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
***
5 TAHUN POTONG REMISI....
2 TAHUN SUDAH BISA KELUAR PENJARA
BISA PODCAST BARENG LAGI DEK...
Cici cuma 5 thn dek!
— Lex Wu (@LexWu_13) December 30, 2024
Nanti podcast bareng lagi ya dek...
Negara lagi diskon tutup tahun dek! pic.twitter.com/2e6IidUZm9
Gk sia memang cici dukung omon-omon.
— Lex Wu (@LexWu_13) December 30, 2024
Dampaknya cici rasakan langsung.
Banyak kortingannya....
Meeeeeonggggg.
Temannya anak presiden ya istimewa
— B Anto π (@BudiSan1965) December 30, 2024