Eks Ketua LDII Banyuwangi: Sangat Layak Dikatakan Aliran Sesat
[PORTAL-ISLAM] Mantan Ketua LDII Banyuwangi Hamim Abdullah menyebut aliran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sudah seharusnya dikategorikan sebagai aliran sesat.
Pasalnya, aliran ini menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung menjadi jamaahnya dikategorikan sebagai orang kafir.
Pernyataan tersebut disampaikan pada diskusi di “Forum Silaturahmi Muhajirin Ex LDII Banyuwangi”. Acara tersebut digelar di Hotel Ikhtiar Surya Banyuwangi, Rabu (9/6/2021).
Selain ratusan mantan jamaah aliran tersebut, turut mengundang hadirkan perwakilan MUI, PCNU, PBNU, Polresta, Bupati, Dandim dan sejumlah LSM dan wartawan.
Hamim menuturkan, mereka keluar dari LDII bukan tanpa sebab. Ia menilai paham yang diajarkan di lembaga tersebut diduga menyimpang dari ajaran Islam. Menurut catatannya, ada sekitar 189 orang di Banyuwangi yang telah keluar dari lembaga keagamaan LDII.
“Eks LDII di Banyuwangi yang sekarang keluar dari LDII sekitar 47 KK. Kalau jiwanya (jumlah orang) kami hitung 189. Kita ada by name by addressnya,” kata Hamim Abdullah usai acara.
Menurutnya, penyimpangan utama yang diajarkan di lembaga tersebut soal akidah.
Disampaikan, butir kesesatannya adalah karena diantara paham yang dikembangkan oleh LDII yakni, semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir.
“Diantara penyimpangan aqidah. Contohnya pakai dalil yang dipelintir yakni ‘Laa Islama Illa Bil Jamaah’. Artinya Islam itu tidak sah kalau tidak punya jamaah. Jamaah itu tidak sah kalau tidak punya amir (imam-red). Islam yang di luar LDII tidak sah. Dalam artian Islam selain LDII tidak sah Islamnya, jahiliyah atau kafir. Jadi penyimpangannya disitu,” ungkapnya.
Selain itu, mantan Ketua LDII Banyuwangi ini menyebut beberapa hal yang dianggapnya penyimpangan. Misalnya jika anak tidak mengikuti orang tuanya di aliran LDII, maka diputus (tidak diakui) sebagai anak.
“Kemudian sholat tidak mau diimami oleh orang di luar LDII. Dan masih banyak sekali yang lainnya,” sebutnya.
Menurut pandangannya, sebagai mantan penganut LDII, ia melihat penyimpangan-penyimpangan dalam menjalani agama. Hamim pun meyakini aliran keagamaan LDII layak dikatakan aliran sesat.
“Sangat layak dikatakan aliran sesat. Tolak ukurnya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia-red). Ada 10 kriteria dari MUI. Jika ada salah satu saja yang masuk 10 kriteria itu, sudah bisa dikatakan aliran sesat. LDII sendiri ada 4-5 poin yang masuk dalam kriteria itu,” bebernya.
Hamim menjelaskan, MUI telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran, organisasi, maupun paham yang dianggap sesat. Namun, tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam.
"Suatu paham dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria,” tegasnya.
Menurut mantan Ketua LDII Banyuwangi, sepuluh kriteria aliran sesat tersebut diantaranya mengingkari rukun iman dan rukun Islam meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah), meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an, melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
Selanjutnya, mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, serta yang terakhir mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i.
(Sumber: Link)