Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Cetak Hampir Rp 1.000 Triliun

Sejumlah fakta baru kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar terungkap Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Cetak Hampir Rp 1.000 Triliun
[PORTAL-ISLAM]  Sejumlah fakta baru kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar terungkap.

Dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Samsuddin Dg Tunru, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024), terungkap bahwa uang palsu yang dicetak dosen UIN Alauddin Makassar Dr. Andi Ibrahim cs jumlahnya fantastis.

Kapolda Susel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membongkar nilai uang palsu dari kampus UIN Alauddin Makassar mencapai Rp 1000 triliun.

“Cukup menarik barang buktinya nilainya ini triliuanan, sebentar Kepala BI akan menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya, melansir dari TribunTimur.

Awal Mula Terungkap

Kasus ini mulanya terungkap saat seorang sindikat uang palsu, berinisial K, melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Palangga, Gowa, pada 26 November 2024.

Berdasarkan info dari masyarakat, K disebut melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp100.000 palsu sebanyak lima lembar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan atas temuan itu. 

Hasilnya sejak awal Desember, sebanyak 17 tersangka mulai ditangkap.

Polisi menyebut "pabrik" uang palsu di dalam perpustakaan UIN Alauddin itu telah ada sejak September 2024.

Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak bercerita awalnya sindikat ini memproduksi uang palsu di tempat MS di Jalan Sunu, Makassar.

Namun, percetakan uang palsu itu menggunakan mesin berukuran kecil.

Lalu mereka membeli alat yang lebih besar seharga Rp600 juta di Surabaya, yang dibuat dari China. Alat itu kemudian dimasukkan ke dalam perpustakaan kampus.

"Alat itu dimasukkan salah satu tersangka, inisial AI, itu ke dalam salah satu kampus di Gowa, yaitu menggunakan salah satu gedung, yaitu perpustakaan dan itu di malam hari," ujar Rheonald.

Sudah Beroperasi Sejak 2010

Kapolda Susel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut sindikat uang palsu ini sudah dimulai sejak 2010 silam.

"Timeline dan peredaran uang palsu ini dimulai dari 2 juni 2010, sudah lama ini. Terus lanjut 2011 sampai 2012, kemudian sampai juni 2022 kembali lagi untuk merencanakan pembuatan dan mempelajarinya lagi," ungkap Yudhiawan.

(Sumber: Tribun-Timur, Kompas)

Share Artikel: