RAHASIA NEGARA
[PORTAL-ISLAM] Sentilan Peter F. Gontha:
Selamat pagi!!
Perhatian perhatian, para penumpang Republik Indonesia, dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa kita masih merahasiakan nama pelaksana PAGAR LAUT. Mengapa? Karena ini adalah rahasia negara yang harus kita pegang dan tidak sebarkan.
Demikianlah para penumpang pengumuman kami. Selamat melaksanakan tugas.
***
Setelah Tangerang, Kini Pagar Laut Misterius Juga Ditemukan di Bekasi
Pagar laut misterius kembali ditemukan di perairan pesisir utara Bekasi, Jawa Barat. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pagar laut tersebut tidak berizin.
"KKP belum pernah menerbitkan izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata dia saat dihubungi media, Selasa (14/1/2025).
Doni menegaskan bahwa penyelidikan terkait pagar tersebut masih berlangsung, meskipun pihaknya telah mengantongi informasi terkait pemilik pagar tersebut.
Ia pun masih enggan membeberkan identitas pemilik pagar laut itu dan bentangan panjangnya.
Ia menambahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sudah terjun melakukan audit investigasi guna memperoleh bukti atau informasi awal (pulbaket) ke lokasi pembangunan pagar laut itu.
Pada 19 Desember 2024 silam, KKP juga sudah mengirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang membangun pagar itu.
"Sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman. Dengan kami bersurat, artinya proses penegakan hukum sudah berjalan. Penegakan hukum itu kan ada tahapan-tahapan," kata dia.
Pagar Laut 30 Km
Sebelum di Bekasi, pagar laut misterius sebelumnya juga ditemukan di Tangerang. Pagar laut membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.
Pembangunan pagar tak mengantongi izin alias ilegal. Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus dan menemukan dugaan pembangunan pagar laut sepanjang 7 kilometer pada 19 Agustus.
"Saat itu informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa dan kemudian belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut," kata Eli dalam Diskusi Publik, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025) dilansir detikfinance.
Eli mengatakan timnya sudah melakukan investigasi sebanyak empat kali. Bahkan, mereka bekerja sama dengan Pangkalan TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten.
Saat itu, tim gabungan telah meminta pembangunan pagar laut itu dihentikan. Namun, pagar itu terus dibangun hingga saat ini memiliki panjang 30,16 kilometer.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya di lokasi itu.
"Pertanyaannya apakah kemudian laut boleh dimanfaatkan? Tentu saja boleh, bukan berarti setelah ini ditentukan zonasinya, tidak bisa beraktivitas disana. Boleh tetapi dengan catatan adalah tadi melalui mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya.