@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Penampakan Ayam Goreng Widuran Solo dengan Spanduk Berlogo Halal, Tahun 2017

Penampakan Ayam Goreng Widuran Solo dengan Spanduk Berlogo Halal, Tahun 2017

[PORTAL-ISLAM]
Pada tahun 2017, spanduk restoran Ayam Goreng Widuran di Kota Solo pernah menggunakan logo atau kata "halal", sebagaimana terungkap dari fitur Google Maps yang diakses pada Selasa (27/5).

Ini terjadi di resto utama di Jalan Sutan Syahrir Solo dan di cabangnya yakni di Jalan Arifin Ruko Sudirman Solo.

Bahkan yang di resto utama, tulisan halal disertai huruf arabic "حلال".
Sedangkan di ruko, tulisan "halal" dicantumkan dengan huruf latin, kapital semua:

Penampakan Ayam Goreng Widuran Solo dengan Spanduk Berlogo Halal, Tahun 2017

 Belakangan, pada Mei 2025, spanduk Ayam Goreng Widuran Solo telah menggunakan pernyataan "non-halal", sebagaimana berikut ini:

Penampakan Ayam Goreng Widuran Solo dengan Spanduk Berlogo Halal, Tahun 2017

 Pun begitu, penggunaan pernyataan halal tersebut menjadi polemik sebab restoran tersebut menggunakan bahan non-halal yakni minyak babi untuk menggoreng kremes.

MUI Solo: Tanpa Sepengetahuan

Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, mengatakan Ayam Goreng Widuran tidak pernah mengurus sertifikasi halal. Artinya penempelan "halal" itu hanya klaim saja.

“Belum mengurus. Tempel tanpa sepengetahuan MUI Solo,” kata Aziz, Selasa (27/5).“

Ini bentuk tahunya itu halal, tapi tidak tahunya minyaknya dari babi dicampur sama ayam jadi haram. Ayamnya sendiri halal, tapi ayamnya kalau disembelih tidak benar jadi haram,” ujar Aziz. 

Bisa Dijerat Pidana 

Aziz menjelaskan, pelaku usaha bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 386 KUHP tentang barang yang dijual tidak sesuai yang dijanjikan.

“Itu bisa diancam hukumnya berat 4-5 tahun penjara,” ujar Aziz.

“Masyarakat yang merasa dirugikan (bisa) lapor polisi. Kami hanya bisa mengimbau. Masalah halal dan haram karena bukan lagi tugasnya melakukan sertifikasi halal dan haram,” lanjutnya.

Pelanggan Tidak Berdosa 

Aziz menambahkan, para pelanggan yang telanjur makan ayam goreng tersebut tak berdosa, sebab mereka tak tahu makanan tersebut non-halal. 

“Konsumen karena ketidaktahuan maka tidak berstatus makan barang haram. Jadi tidak menanggung dosa,” kata Aziz.

Hingga kini, pihak Ayam Goreng Widuran belum pernah memberikan statement.MUI Solo: Tanpa Sepengetahuan

Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, mengatakan Ayam Goreng Widuran tidak pernah mengurus sertifikasi halal. Artinya penempelan "halal" itu hanya klaim saja.

“Belum mengurus. Tempel tanpa sepengetahuan MUI Solo,” kata Aziz, Selasa (27/5).

“Ini bentuk tahunya itu halal, tapi tidak tahunya minyaknya dari babi dicampur sama ayam jadi haram. Ayamnya sendiri halal, tapi ayamnya kalau disembelih tidak benar jadi haram,” ujar Aziz.

Bisa Dijerat Pidana

Aziz menjelaskan, pelaku usaha bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 386 KUHP tentang barang yang dijual tidak sesuai yang dijanjikan.

“Itu bisa diancam hukumnya berat 4-5 tahun penjara,” ujar Aziz.

“Masyarakat yang merasa dirugikan (bisa) lapor polisi. Kami hanya bisa mengimbau. Masalah halal dan haram karena bukan lagi tugasnya melakukan sertifikasi halal dan haram,” lanjutnya. (kumparan)