[PORTAL-ISLAM] I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau dikenal sebagai Agus Buntung divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara dalam sidang putusan yang dibacakan.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Difabel digelar di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang putusan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram, dibuka pukul 11.03 Wita dan ditutup pukul 12.13 Wita.
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.
Ary mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan bagi terdakwa.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ary.