@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

BREAKING NEWS... Putusan MK: Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

Baru saja MK membacakan putusan yang mengabulkan permohonan perkara No BREAKING NEWS... Putusan MK: Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029
[PORTAL-ISLAM]  Baru saja MK membacakan putusan yang mengabulkan permohonan perkara No.169/PUU-XXII/2024 dan menyatakan bahwa pemilu serentak harus diselenggarakan dengan model serentak nasional dan serentak daerah dengan jeda paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan. 

(1) Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, dan Presiden. 

(2) Pemilu serentak daerah untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi, dan DPRD kab/kota.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). 

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. 

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.