Satgas Saber Pungli Magabut
Dibentuk oleh Jokowi, dibubarkan oleh Prabowo. Begitulah nasib Satgas Saber Pungli, singkatan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pada 6 Mei 2025 Presiden Prabowo membubarkan Satgas itu karena dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas pungutan liar.
Dalam pertimbangan Perpres tersebut, disebutkan bahwa keberadaan Satgas sudah tidak lagi memberikan hasil yang signifikan dalam pemberantasan pungli, sehingga perlu dibubarkan.
Pembubaran ini memunculkan tanda tanya di masyarakat terkait efektivitas kebijakan dalam pemberantasan pungli selama pemerintahan Jokowi.
Jadi selama ini nama satgasnya "Satgas Saber Pungli Magabut": Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang Makan Gaji Buta.
(Joko Intarto)