Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara (eks HTI)
Saya cek kembali berita dari berbagai media online mainstream beberapa tahun lalu tentang HTI. Mayoritas mereka menyatakan, bahwa HTI telah dibubarkan dan menjadi organisasi terlarang. Tampaknya ini yang ditelan mentah-mentah oleh banyak orang. Namun, ada pernyataan menarik dari Yusril Ihza Mahendra yang saat itu jadi kuasa hukum HTI, bahwa HTI bukan organisasi terlarang, hanya saja status badan hukumnya telah dicabut.
Saat 'pembubaran' itu terjadi, saya sudah didepak dari HT, jadi tidak mendapatkan informasi resmi melalui jalur internal HT. Namun, saya masih mendapatkan informasi dari salah seorang ikhwan kader HT --yang saat itu tidak memilih menjauhi saya, sebagaimana yang dilakukan sekian ikhwan kader HT lain--, bahwa HTI secara hukum bukan organisasi terlarang, dan secara de facto juga tidak bubar, hanya saja badan hukumnya dicabut. Badan hukum yang sebenarnya juga baru didapatkan HTI beberapa tahun sebelumnya. Artinya, ketika HTI aktif pada dekade 90-an dan 2000-an, mereka tidak memiliki badan hukum resmi.
Lalu, apakah HT masih aktif di Indonesia? Dari berbagai sumber informasi yang saya miliki yang harusnya sangat valid, mereka masih aktif. Berbagai aktivitas rutinan mereka seperti halaqah, pengajian umum, kontak tokoh dan penyebaran media, masih terus mereka lakukan, sejak pencabutan badan hukum tersebut hingga hari ini.
Satu-satunya yang mungkin tidak terlihat lagi adalah kegiatan publik semacam tabligh akbar, aksi massa, seminar, konferensi dan semisalnya atas nama HTI, dan hal ini wajar karena dengan menggunakan nama HTI mereka tentu akan dipersulit oleh pihak yang berwenang.
Namun, bukan berarti kegiatan publik semacam ini sudah tidak ada lagi. Kegiatan seperti ini tetap ada, tapi menggunakan berbagai nama lain, yang saya pun tidak hafal. Di periode 90-an, nama-nama lain ini biasa disebut sebagai "lembaga mantel". Namanya komunitas ini dan itu, kajian ini dan itu, forum ini dan itu, lembaga ini dan itu, namun isinya adalah HT.
Baca Juga
- Bahaya Sound Horeg, MUI: Ulama Sudah Mengharamkan, Pemerintah Diminta Membuat Aturan
- Bank Syariah Milik Muhammadiyah Segera Meluncur, OJK Ungkap Proses Izin Hampir Rampung
- USTADZ ABDUL SOMAD: AYO UMAT BERSATU... HADIRI ISTIGHOSAH KUBRO BANTEN LAWAN OLIGARKI PIK2... SIAPA YANG MATI MEMBELA HARTA MILIKNYA MAKA DIA SYAHID
Sebagai sebuah harakah dakwah, HT sudah biasa bergerak senyap, halaqah sembunyi-sembunyi di era Suharto, membina bibit-bibit baru, menyebarkan ide di tengah masyarakat, dan seterusnya. Sekadar pencabutan badan hukum, tidak akan membuat mereka berhenti.
Saya juga pernah sampaikan, jangan katakan orang-orang seperti Felix Siauw dan sekian tokoh HT lain yang masih aktif sebagai "mantan HT", "ex HT", dan semisalnya, mereka masih kader aktif HT, dan HT-nya sendiri pun juga masih aktif.
Yang betul-betul mantan HT itu seperti Abdurrahman al-Baghdadi, Muhammad al-Khaththath, Oleh Solihin, dan semisalnya, yang memang secara resmi telah keluar atau dikeluarkan oleh HT.
(fb)