🔴BELASAN TAHUN MENGABDI, 200 KARYAWAN OUTSOURCING DI BANK KINI TERSINGKIR TANPA PESANGON
Mudah-mudahan yang di PHK ini tidak masuk dalam golongan orang-orang yang ngeluh risih, macet, sok ribut, saat mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat protes pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tahun 2021 lalu.
Karena Hak-Hak kalian lah yang saat itu diperjuangkan para demonstran.
Andai kalian tahu, bahwa Omnibus Law SEJAHAT itu..
Mengebiri hak pekerja, hak Ulayat, dll
Dan inilah salah satu implementasi Omnibus Law.
Perusahaan berhak memecat karyawan tanpa memberi pesangon.
FYI,
Sistem outsourcing pertama kali di perkenalkan oleh Megawati
Di demo buruh di zaman SBY, dan akhirnya dihapuskan.
Dihidupkan kembali di zaman Jokowi, dan dipertajam dengan pengesahan UU Ciptakerja Omnibus Law pada tahun 2021.
Makanya, kalau ada yang bilang "Siapapun presidennya, tetap cari duit sendiri".
Ketawakan yang kencang yaaaa
🤣🤣🤣
(Al Fatin)