@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Relawan Jokowi dipermalukan Roy Suryo

Relawan Jokowi dipermalukan Roy Suryo di acara Rakyat Bersuara iNewsTV Relawan Jokowi dipermalukan Roy Suryo
[PORTAL-ISLAM]  Relawan Jokowi dipermalukan Roy Suryo di acara Rakyat Bersuara iNewsTV.

Ngoceh panjang lebar, tapi mereka gak ngerti apa yang mereka ocehin.

Sekjen Relawan Jokowi mengatakan ijazah termasuk data pribadi yang siapa menyebarkan tanpa izin maka diancam dengan ancaman 5 tahun penjara menurut UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Roy Suryo mematahkan klaim Sekjen Relawan Jokowi bahwa di UU PDP tidak ada yang menyebut ijazah masuk dalam kategori data pribadi.
Menyebarkan data pribadi tanpa izin atau melawan hukum dapat berakibat pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Ini berdasarkan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Lebih rinci, data pribadi yang termasuk dalam UU PDP adalah:
  • Data Identitas: Nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, nomor identitas (NIK, SIM, dll). 
  • Data Kontak: Alamat email, nomor telepon, alamat rumah, alamat kantor, dll. 
  • Data Keuangan: Informasi rekening bank, kartu kredit, informasi pajak, dll. 
  • Data Kesehatan: Riwayat penyakit, informasi medis, hasil pemeriksaan, dll. 
  • Data Biometrik: Sidik jari, gambar wajah, data iris mata, dll. 
  • Data Genetika: Informasi DNA, riwayat keluarga, dll. 
  • Data Lokasi: Data GPS, data lokasi dari aplikasi, dll. 
  • Data Lainnya: Catatan kejahatan, data anak, data pribadi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 
[VIDEO]