[PORTAL-ISLAM] Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi pidana dari pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang. Sebab, kata dia, tindakan itu menciderai kehormatan bendera merah-putih.
Budi mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Dia mengatakan pemerintah bakal mengambil tindakan hukum perihal pengibaran bendera One Piece tersebut. Apalagi, kata dia, bila ditemukan unsur kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam tindakan itu.
"Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025, dilansir TEMPO.
Menurut Budi, pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI ini menurunkan muruah bendera perjuangan. Dia mengaku prihatin dengan aksi gerakan yang berkembang di masyarakat.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ucap Budi.
Pemerintah berlebihan
Ancaman pemerintah ini dinilai terlalu berlebihan.
"Saya sudah memasang dua bendera merah putih di depan rumah saya. Tidak ikut memasang bendera one piece seperti yg sdg ramai. Tapi mempidanakan hal ini menurut saya berlebihan. Jika masyarakat bermaksud protes terhadap pemerintah itu hal yg wajar dlm demokrasi. Pemerintah tinggal jawab saja dengan perbaikan pengelolaan negara, penegakan hukum & peningkatan kesejahteraan rakyat. Sesimple itu. Masih banyak hal besar yg harus diurusi," kata Ustadz Hilmi Firdausi di akun media sosial X.
Saya sudah memasang dua bendera merah putih di depan rumah saya. Tidak ikut memasang bendera one piece seperti yg sdg ramai. Tapi mempidanakan hal ini menurut saya berlebihan. Jika masyarakat bermaksud protes terhadap pemerintah itu hal yg wajar dlm demokrasi. Pemerintah tinggal… https://t.co/geZQY32fjm
— Hilmi Firdausi (@Hilmi28) August 1, 2025

