[PORTAL-ISLAM] Terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
“SUGI NUR RAHARJA alias GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
Saat ini, Gus Nur telah menjalani masa bebas bersyarat. Ia keluar dari penjara pada 27 April 2025 lalu.
Gus Nur mengaku awalnya (sebelum bebas bersyarat) sudah mendengar akan mendapat amnesti dari presiden.
"ALHAMDULILLAH... ALHAMDULILLAH.... ALHAMDULILLAH... Saya dapat kabar saya bebas murni. Dapat amnesti," ungkap Gus Nur dikutip dari Channel Youtubenya, Senin (4/8/2025).
"Dulu waktu saya masih di dalam (penjara) memang ada wacana dapat amnesti dari presiden Prabowo. Saya tunggu, saya tunggu amnestinya tidak datang, sampai saya bebas bersyarat. Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke bapas tiap bulan," kata Gus Nur.
Saat masih berstatus bebas bersyarat Gus Nur wajib lapor rutin ke Bapas (Balai Pemasyarakatan). Dengan adanya amnesti maka status Gus Nur bebas murni, sudah tidak ada kewajiban lapor lapor lagi.
Apa yang terjadi padanya, diharapkan Gus Nur menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Gus Nur menyebut, di era sebelumnya saat dipimpin Jokowi, pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah untuk dikriminalisasi.
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orang-orang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa. Dia digebug dengan UU ITE," kata Gus Nur.
Gus Nur berharap, di era kepemimpinan Prabowo, hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.
"Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Ayo demokrasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu. Mudah-mudahan tidak adalagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orang-orang yang berbeda pikiran. Saat rezim Jokkwi berkuasa, saya berjuang sendiri tanpa lelah," katanya
Kasus Gus Nur
Kasus ini bermula saat Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono dalam podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam podcast itu, Gus Nur menantang Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan bahwa informasi yang ia diberikan benar. Bambang Tri adalah penulis buku berjudul Jokowi Undercover. Dia termasuk orang yang pertama kali menggugat keaslian ijazah Jokowi.
Akibat acara itu, Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023.
Di tingkat banding, vonis Gus Nur dipangkas jadi 4 tahun.
[PERNYATAAN GUS NUR SOAL AMNESTI]
