[PORTAL-ISLAM] Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut, kliennya yang bakal mendapat abolisi akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) hari ini.
“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok (hari ini -red) Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Zaid membenarkan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Tom Lembong di hari kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, saat ini tim kuasa hukum dan keluarga Tom Lembong masih menunggu surat dari presiden.
Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid.
Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden.
Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.
DPR sudah setuju
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan DPR telah menyetujui presiden yang memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Sementara, Hasto Kristianto dinyatakan bersalah turut mendanai suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. Hasto divonis 3,5 tahun.
(Sumber: Kompas)
