Gara-Gara Ceramahnya Di Masjid, Ustadz Alfian Tanjuang Divonis 2 Tahun Penjara


[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA - Ustadz Alfian Tanjung yang dikenal keras menentang kembalinya paham komunisme alhasil divonis dengan eksekusi penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12/2017).

"Mengadili, memyatakan terdakwa Alfian Tanjung bersalah melaksanakan tindak pidana ujaran kebencian atau menjadikan kebencian di muka umum. Memutuskan eksekusi penjara selama dua tahun," kata hakim Dedi Fardiman ketika membaca putusan, Rabu (13/12), menyerupai dilansir Republika.co.id.

Atas keputusan vonis 2 tahun itu, Alfian Tanjung mengajukan banding. "Atas pembacaan putusan tadi aku menyatakan keberatan dan aku menyatakan banding," ujar Alfian Tanjung.

Kasus Ustadz Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya berjulukan Sudjatmiko pada tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim. Sudjatmiko melaporkan ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya. Bukti laporan video ceramah yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017.

Atas ceramahnya, Alfian dinyatakan melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4 abjad b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis KUHP.

Usai pembacaan vonis, Ustadz Alfian eksklusif dibawa ke penjara dengan pengawalan ketat pegawapemerintah bersenjata.

Berikut videonya..

[Video - HISTERIS !! Perjuangan Istri Ustadz Alfian Tanjung menemui Suaminya Setelah Vonis]

Share Artikel: