Setnov Mengundurkan Diri, Fadli Zon Jadi Plt Ketua Dpr


[PORTAL-ISLAM.ID] Rapat Pimpinan dewan perwakilan rakyat memutuskan Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua dewan perwakilan rakyat menyusul pengunduran diri Setya Novanto sehabis menjadi tersangka masalah dugaan korupsi KTP Elektronik.

"Telah ditetapkan Plt Ketua dewan perwakilan rakyat yaitu Wakil Ketua bidang Korpolkam sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan kiprah Plt ketua hingga dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/12) malam.

Fadli menyampaikan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI tertanggal 6 Desember 2017 tersebut sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat RI pada 11 Desember 2017. Terkait itu, tambah dia, menurut pasal 87 ayat 3 UU No 17 tahun 2014 ihwal MD3 salah satu seorang pimpinan dewan perwakilan rakyat berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya memutuskan salah seorang diantara pimpinan untuk melakukan kiprah pimpinan yang berhenti hingga ditetapkannya pimpinan definitif.

"Untuk itu tadi kami sudah rapat dengan Pak Fahri Hamzah dan disetujui Pak Taufik Kurniawan alasannya Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat," ujarnya.

Dia menyampaikan Ketua dewan perwakilan rakyat definitif akan diajukan Partai Golkar melalui Fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan yakni sehabis masa reses berakhir yaitu masa sidang mendatang yang akan dimulai 9 Januari 2018.

Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah menyampaikan sehabis penunjukan Fadli tersebut, Pimpinan dewan perwakilan rakyat mengirimkan dua surat masing-masing kepada Presiden Joko Widodo dan DPP Partai Golkar. Dia menjelaskan surat kepada Presiden terkait amanah UU MD3 sebagai pemberitahuan protokoler bahwa Ketua dewan perwakilan rakyat telah mengundurkan diri.

"Dan kami akan menambahkan bahwa dewan perwakilan rakyat telah menunjuk Plt Ketua dewan perwakilan rakyat yaitu Pak Fadli Zon," katanya.

Fahri menyampaikan surat yang dikirimkan kepada DPP Partai Golkar pasca pengunduran diri Novanto untuk meminta partai mengirimkan calon pengganti sebagai Ketua DPR.

Share Artikel:

Related Posts :