Ternyata Benar... Dapatkan Remisi, Kurun Tahanan Ahok Berkurang 15 Hari


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kabar remisi yang akan diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata benar. Pemerintah mengurangi eksekusi bekas Gubernur DKI itu 15 hari.

"Iya dapat, ia (Ahok) sanggup remisi 15 hari," ujar Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto, Jumat, 22 Desember 2017.

Remisi terhadap Ahok diberikan untuk Hari Raya Natal. Ade menjelaskan terpidana kasus penodaan agama itu mendapat remisi dikarenakan telah memenuhi persyaratan. Ahok sudah menjalani eksekusi lebih dari 6 bulan, kemudian berkelakuan baik selama di penjara.

Ade menjelaskan remisi tersebut bukan sebab Ahok mengajukan pengurangan penahanan ke Kemenkumham lewat kuasa hukumnya, melainkan sudah otomatis mendapatkannya.

"Sudah otomatis itu (mendapatkan remisi)," tutur Ade menyerupai dilansir Jawapos.com.

Ade menekankan semua tahanan berhak mendapat remisi hari raya keagamaan asalkan sudah melewati kurungan penjara selama 6 bulan dan juga berkelakuan baik.

Kabar Ahok akan mendapat remisi muncul di pemberitaan semenjak hari Selasa, 19 Desember 2017. Kabar tersebut diutarakan pengacara Ahok, I Wayan Sudirta. Wayan mengatakan, selain hari raya keagaman, Ahok juga bakal mendapat remisi 2 bulan pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2018.

Ahok mendekam di Mako Brimob karena ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakum menjatuhkan 2 tahun kurungan penjara sebab terbukti melaksanakan penodaan agama di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
Share Artikel:

Related Posts :