Terungkap! Sehari Sebelum Lengser, Djarot Teken Kenaikan Dana Parpol
[PORTAL-ISLAM.ID] Polemik besarnya dana santunan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Perda APBDP 2017 tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI asal PDI-P, Djarot Saiful Hidayat pada hari terakhir menjabat atau 13 Oktober, sebelum peresmian Gubernur dan Wagub DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana santunan partai politik itu sudah ada semenjak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara.
"Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 santunan partai politik itu hanya Rp 108 per suara," ungkap Anies, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.
Saat mulai bertugas, Anies mengaku, memperlihatkan instruksi biar dana partai politik di APBD 2018 cukup disamakan dengan anggaran sebelumnya.
"Oleh alasannya itu, APBD 2018 masih sama dengan APBD-P 2017," beber Anies.
Setelah diramaikan bahwa dana Parpol itu naik 10 kali lipat, Anies lalu buru-buru meminta biar anggaran tersebut diperiksa ulang, kenapa berbeda dengan perintahnya.
Ternyata kenaikan anggaran santunan keungan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 pada tanggal 2 Oktober 2017.
Sebelum Anies menjabat, telah disepakati Perda perihal APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi perihal penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Ro 17, 7 miliar (penambahan sejumlah 15,9 miliar).
"Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapat Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017," ujarnya.
Kini, lanjut Anies, apabila Kemendagri menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp 4.000 per bunyi pada APBD 2018, intinya yaitu menyamakan dengan APBD-P 2017 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur sebelumnya.
Karenanya, Anies akan melaksanakan komunikasi dengan DPRD DKI untuk melaksanakan perubahan biar besaran santunan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri.