4 Kejanggalan Impor Beras


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Indonesia kembali mengimpor beras. Awal 2018, pemerintah membuka keran impor beras khusus sebanyak 500 ribu ton dari Vietnam dan Thailand.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut ada sedikitnya empat kejanggalan dalam kebijakan impor beras.

Pertama, Kementerian Pertanian sampai ketika ini masih mengklaim bahwa Januari 2018 akan terjadi surplus beras sebesar 329 ribu ton. Mengacu data Badan Pusat Statistik, Kementan menyatakan sepanjang 2017 produksi beras mencapai 2,8 juta ton, sementara tingkat konsumsi sekitar 2,5 juta ton.

"Jika angka tersebut benar seharusnya memang surplus beras. Tapi anehnya harga beras di pasar justru naik," kata Fadli Zon di Jakarta, Minggu (14/1/2018), menyerupai dilansir RMOL.

Keanehan kedua yaitu pemerintah menyebut kelangkaan beras terjadi pada jenis medium yang selama ini dikonsumsi masyarakat kalangan menengah. Namun, izin impor yang diterbitkan Kemendag untuk beras jenis premium.

"Ini kan tidak nyambung. Yang dianggap problem adanya di mana tapi penyelesaiannya entah di mana," beber Fadli.

Ketiga, pemerintah berdalih impor beras sebagai upaya menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen. Sesuai ketentuan, termasuk Permendag 1/2018, yang disusun untuk melegitimasi impor beras, izin impor untuk keperluan umum hanya sanggup dilakukan Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Silahkan baca pasal 16 Permendag 1/2018. Nah, ini menteri perdagangan malah menunjukkan izinnya ke perusahaan lain (bukan Bulog)," ujar Fadli.

Keanehan keempat, izin impor dikeluarkan pemerintah persis pada ketika petani sedang menghadapi trend panen.

"Empat keganjilan itu sudah lebih dari cukup mengambarkan pemerintah selama ini memang tidak transparan dalam mengelola kebijakan pangan. Saya juga menilai yang membesar-besarkan kenaikan harga beras belakangan ini bahwasanya yaitu pemerintah sendiri, dan itu dipicu oleh hukum harga eceran tertinggi (HET) yang tak masuk akal," terperinci Fadli.

Dia menambahkan, ketika keseimbangan harga di pasar beras berada di atas Rp 9.000 per kilogram, pemerintah malah tetapkan HET beras medium contohnya di angka Rp 9.450. Muncul juga kesan kebijakan HET seakan merupakan pra kondisi untuk melegitimasi impor beras.

"Kalau harga beras naik, sementara di sisi lain pemerintah mengklaim produksi beras bahwasanya sedang surplus maka yang harus dilakukan pemerintah yaitu operasi pasar bukannya impor," tegas Fadli yang juga pelaksana kiprah ketua dewan perwakilan rakyat RI. [RMOL]

Share Artikel: