Fahri Bongkar Kpk: Suap Terbesar Cuma Dituntut 4 Tahun, Suap Lhi Yang Tak Terbukti Dituntut 18 Tahun
[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fahri Hamzah kembali membongkar abnormalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keanehan itu dalam masalah suap terbesar KPK Rp 20 Miliar tapi cuma dituntut 4 tahun, Sedangkan dulu masalah suap LHI dituntut 18 tahun, padahal LHI terbukti tidak mendapatkan sepeserpun uang suap.
(1) KASUS SUAP TERBESAR EKS DIRJEN HUBLA
Kamis (4/1/2018) kemarin, dalam sidang masalah suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub), KPK hanya menuntut 4 tahun.
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Dirjen Hubla 4 Tahun Bui
http://www.jurnas.com/artikel/27318/Jaksa-KPK-Tuntut-Penyuap-Dirjen-Hubla-4-Tahun-Bui----/
PADAHAL... ketika terjadinya OTT, KPK dengan gembira menyebut bahwa masalah Suap Rp20 Miliar Dirjen Hubla Terbesar dalam Sejarah OTT KPK.
Uang tunai yang berisikan aneka macam macam mata jenis mata uang disimpan anak buah Menteri Budi Karya Sumadi tersebut di dalam 33 tas gendong. Yang menakjubkan, uang sebesar Rp20 miliar tersebut menjadi temuan uang suap tunai terbesar sepanjang sejarah operasi senyap KPK.
"Ya itu (menjadi temuan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK) dalam bentuk cash atau tunai," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).
Suap Rp20 Miliar Dirjen Hubla Terbesar dalam Sejarah OTT KPK
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170826134920-15-237439/suap-rp20-miliar-dirjen-hubla-terbesar-dalam-sejarah-ott-kpk
Wow! Uang Suap Dirjen Hubla Rekor Temuan Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
PADAHAL... Hakim sendiri menyatakan LHI tidak mendapatkan uang suap. Tapi tetap dinilai disuap.
Meski tak mendapatkan duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, namun bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinilai tetap dinilai terbukti disuap. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyampaikan suap ini terbukti karena uang yang diberikan oleh Indoguna kepada orang bersahabat Luthfi, Ahmad Fathanah, memang ditujukan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
"Pemberian itu bukan pemberian sukarela tetapi semoga Luthfi membantu meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi," kata hakim anggota Alexander Marwata ketika membacakan analisa yuridis putusan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.
Link: https://nasional.tempo.co/read/492741/hakim-luthfi-hasan-terbukti-disuap
PADAHAL.... Fathanah sendiri menyatakan di persidangan bila beliau MENCATUT NAMA LHI.
Fathanah minta maaf & akui catut nama Luthfi Hasan
Ahmad Fathanah meminta uang Rp1,3 miliar kepada Indoguna, dengan iming-iming membantu mengurus penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam persidangan, Fathanah mengaku, ketika meminta uang ke pihak Indoguna, sengaja menjual nama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, alhasil Luthfi juga terseret masalah yang sama.
Fathanah mengaku, uang Rp1 miliar digunakan untuk membayar biaya interior rumah sebesar Rp550 juta dan cicilan kendaraan beroda empat sebesar Rp250 juta. "Saya meminta dan menjual nama ustaz Luthfi, itu tidak pernah ada perintah dari ustaz, untuk saya pribadi," kata Fathanah.
Link: https://nasional.sindonews.com/read/847594/13/fathanah-minta-maaf-akui-catut-nama-luthfi-hasan-1395746314
JADI :
- LHI tidak mendapatkan sepeserpun uang suap
- Uang suap Rp 1,3 Miliar diterima dan digunakan Fathonah
- Fathonah menyatakan beliau mencatut nama LHI
- LHI di persidangan tidak terbukti mendapatkan uang suap
- Hakim mengakui LHI tidak mendapatkan uang suap
- Tapi Hakim tetap menyatakan LHI terbukti disuap
- LHI karenanya divonis 16 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun
ANEH BUKAN????
"Mari kita bandingkan 2 kasus...
Mari lihat cara KPK memvonis orang...:
Suap terbesar sepanjang sejarah dituntut 4 tahun.
Suap tak terbukti aliran dana dituntut 18 tahun.
Ternyata LHI dituntut @KPK_RI 18 tahun dan vonis 16 kemudian jadi 18 lagi di banding..
Apa ini?"
Kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Kamis (4/1/2018).
BAHKAN.... Mantan Ketua MA Kritik Vonis Luthfi Hasan...Ternyata LHI dituntut @KPK_RI 18 tahun dan vonis 16 kemudian jadi 18 lagi di banding..— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) 4 Januari 2018
Mari kita bandingkan 2 kasus...
Mari lihat cara KPK memvonis orang...:
Suap terbesar sepanjang sejarah dituntut 4 tahun.
Suap tak terbukti aliran dana dituntut 18 tahun.
Apa ini? pic.twitter.com/lZS4rriXOX
Mantan Ketua MA Kritik Vonis Luthfi Hasan
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengkritik vonis hakim terhadap (mantan) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hassan Ishaq. Bagir menilai putusan itu tidak akurat.
Ia beropini bahwa perbuatan pidana dalam kasus itu belum terjadi, sehingga tidak layak dijatuhkan hukuman. “Ini pelajaran pidana dasar, apakah niat saja sudah sanggup dihukum? Anda menghukum dihentikan berdasarkan asumsi. Pidana dihentikan pakai asumsi,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikannya dalam seminar yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Keadilan (Puslitbang Kumdil) MA di Jakarta, Kamis (22/5/2014). Bagir sedang menjelaskan scientific sense yang harus dimiliki setiap hakim.
“Uang itu belum hingga kepada Luthfi. Jadi, hanya perkiraan kita saja. Kita percaya pada keterangan Fathanah bahwa uang itu untuk beliau dan Luthfi tidak mengakui itu. Hukum tak boleh mengadili orang hanya berdasarkan keterangan satu orang tanpa bukti lain,” ujarnya.
Bagir menuturkan seandainya pun ada niat LHI untuk mendapatkan suap, maka niat itu tidak sanggup digunakan untuk menghukum. “Niat kita mau kawin, apa kita sudah kawin? Kan tidak. Peristiwa aturan belum terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bagir menuturkan bahwa dirinya tidak apriori bila mereka yang terlibat dalam masalah ini diadili untuk masalah korupsi, tetapi menurutnya buktinya tak cukup itu saja. Ia menyampaikan harus ditemukan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi. “Itu harus dikerjakan, jangan alasannya ialah sudah diadili, ya sudahlah (divonis saja,-red),” tambahnya.
Lalu, bagaimana evaluasi simpulan Bagir mengenai putusan hakim dalam masalah LHI ini? "Putusannya tidak akurat," kata Bagir.
Link: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5380ced290a24/mantan-ketua-ma-kritik-vonis-luthfi-hasan