Jebret! Ditolak Bpn, Anies Siap Telanjangi Cacat Manajemen Reklamasi Kurun Ahok


[PORTAL-ISLAM.ID]  Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan akta Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi ternyata tidak mudah.

Sebab, pemerintah sentra melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), menolak surat Anies yang berisi permohonon biar BPN menunda dan membatalkan HGB.

Dasar tindakan Anies yang ingin memperbaiki aturan dan manajemen yang dilanggar oleh pemerintahan periode Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap tidak cukup.

Dalam surat itu, Anies memohon biar Kementerian yang dinahkodai Sofyan Djalil tersebut mengembalikan dulu seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan hasil pulau buatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies mengirimkan surat tersebut alasannya menilai ada mekanisme yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan terkait.

"Kami akan lakukan Perda Zonasi dulu gres atur soal lahan digunakan untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," kata Anies.

Anies yakin langkah yang diambilnya merupakan tindakan yang benar untuk memperbaiki aturan yang telah dilanggar. Dia juga siap mendapatkan segala konsekuensi yang ditimbulkan bila BPN mengabulkan permohonannya tersebut.‎

Bahkan, orang nomor satu di DKI ini blak-blakan perihal komunikasi beliau dengan Sofyan Djalil sebelum surat itu dikirimkan ke BPN. Anies memberikan niatnya soal penghapusan akta HGB yang dikantongi pengembang reklamasi.

Kepada Sofyan, Anies memberikan keinginannya biar BPN membatalkan akta HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan kepada pihak ketiga atau pengembang.

Menurut Anies, ketika itu Sofyan menyarankan dirinya untuk mengirimkan surat permohonan penghapusan akta tersebut kepada BPN.

"Jadi, sebelum saya kirim surat, saya sudah ketemu muka dengan Pak Sofyan. Setelah bertemu, kemudian atas anjuran Pak Kepala BPN juga, sehabis ketemu, gres saya kirim surat," ujar Anies.

"Ketika suratnya dikirim, saya telepon dulu Pak Sofyan. 'Pak Sofyan, suratnya dalam perjalanan.' Sama, Pak Sofyan sehabis baca juga nelepon. Kami komunikasi terus kok," ungkap Anies.

Karenanya, Anies kaget begitu mendengar penolakan dari BPN. Melalui sebuah jumpa pers BPN mengaku tidak sanggup membatalkan akta HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), ‎Sofyan Djalil mengatakan, akta HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas undangan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai ketentuan manajemen pertanahan yang berlaku.

Menurutnya, akta itu tidak sanggup dibatalkan alasannya adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan manajemen selalu dianggap sah berdasarkan aturan sehingga sanggup dilaksanakan seketika sebelum sanggup dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.

Selain itu, penghapusan itu juga dikhawatirkan akan menjadikan ketidakpastian hukum.

Bahkan, Sofyan menyarankan Anies mengajukan somasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan akta tersebut.

"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya aturan melalui forum peradilan (PTUN)," ujar Sofyan.

Kemarin, Kamis, 11 Januari 2018 malam, Anies telah mendapatkan surat resmi akhir dari BPN. Dia mengaku sedang mempelajari dan mengkaji isi surat tersebut.

Nantinya, Anies akan memberikan adanya ketaknormalan manajemen dalam pengajuan dan penerbitan akta HGB pulau reklamasi.

"Kami akan memberikan secara detail di mana saja cacat manajemen yang terjadi. Memang semua hal itu tentu sanggup diputuskan lewat pengadilan, bisa, tapi juga ada pengaturan otoritas, ada hal-hal yang sanggup diselesaikan," ucap Anies.

Sementara itu, jikalau dirujuk pada Permen Agraria, Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 ihwal Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan maka seharusnya Kepala BPN sanggup mencabut HGB pulau reklamasi.

Dalam aturan yang dimuat pada Pasal 104 sampai Pasal 106 diterakan bahwa penghapusan mencakup keputusan proteksi hak, akta hak atas tanah dan keputusan proteksi hak dalam rangka pengeluaran penguasaan tanah.

Pada Pasal 106 disebutkan :

(1) Keputusan penghapusan hak atas tanah alasannya cacat aturan administratif dalam penerbitannya sanggup dilakukan alasannya permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan.

(2) Permohonan penghapusan hak sanggup diajukan atau eksklusif kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertahanan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta penghapusan akta HGB tiga pulau reklamasi ialah Pulau C, D, dan G yang diterakan dalam surat bernomor 2373/-1.794.2. Surat itu diteken pada 29 Desember 2017.
Share Artikel: