Kasus Korupsi Reklamasi Jakarta, Menteri Agraria Sofyan Djalil Absen Dari Panggilan Polisi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Polisi bakal kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil terkait masalah proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.  "Akan dipanggil lagi," kata Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Kantor Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2018.

Seyogianya Sofyan diperiksa baik di kantor polisi maupun di kantornya dalam  masalah reklamasi. Namun, Sofyan mangkir, karena sedang cuti.

"Nanti bila ia sudah dapat hadir akan diinformasikan kepada kami," ujar Adi.

Sofyan dipanggil untuk diperiksa hari ini melalui sebuah surat panggilan yang ditandatangani Adi selaku penyidik pada 24 Januari 2018. Menurut surat itu, Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi. 

Berdasarkan surat pemanggilan itu, Sofyan akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tidak melakukan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 abjad b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2014 wacana Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 wacana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 wacana Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterangan itu juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 hingga dengan kini di Pantai Utara Jakarta. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta Edy Junaedi untuk mengorek keterangan indikasi korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2018.

Selain itu, pada Selasa, 9 Januari 2018 Dirkrimsus juga telah memanggil Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra. Benni dipanggil untuk menawarkan keterangan wacana kajian proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Adi mengatakan, polisi telah menilik sekitar 20 orang saksi untuk menggali isu indikasi korupsi proyek tersebut. Polisi mengusut dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta semenjak 14 September 2017.

Polisi mengira ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun saksi yang telah dipanggil mewakili Badan Pajak dan Retribusi Daerah, kantor jasa penilai publik, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Polisi mengira ada indikasi pelanggaran dalam penentuan NJOP Pulau C dan D. NJOP kedua pulau urukan tersebut ditetapkan BPRD melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017. Dua pulau reklamasi itu dikembangkan PT Kapuk Naga Indah—anak perusahaan dari Agung Sedayu Grup.

NJOP dua pulau reklamasi itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapannya didasarkan pada kajian independen kantor jasa penilai publik. Diduga penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Sumber: TEMPO
Share Artikel:

Related Posts :