Kasus Korupsi Rp 35 Triliun, Tersangka Honggo Sudah Di Luar Negeri, Bareskrim Gres Terbitkan Dpo
[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Bareskrim Polisi Republik Indonesia resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
DPO itu diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) 26 Janauri 2018. Padahahl tersangka perkara korupsi penjualan kondensat negara itu diduga sudah berada di luar negeri semenjak lama.
"Bareskrim Polisi Republik Indonesia keluarkan Daftar Pencarian Orang untuk tersangka Honggo," ujar Kasubdit III TPPU Money Laundering, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Jamaludin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Hingga kini, Bareksrim masih berkutata mencari Honggo di Tanah Air, dengan menyambangi dan menggeledah kediamannya di tempat Pakubowo, Jakarta Selatan.
Padahal, Honggo sudah pergi ke Singapuran saat perkara kondensat mulai disidik di kurun Kepala Bareskrim Budi Waseso 2015 lalu
Honggo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas. Dia sekarang menjadi buronan polisi.
Polisi Republik Indonesia berharap masyarakat melapor bila mengetahui keberadaan Honggo. "Dimohon sumbangan masyarakat, apabila mengetahui tersangka semoga segera melapor ke Kantor Polisi terdekat," ujarnya.
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menjadi sorotan publik alasannya nilai kerugian negaranya.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah memutuskan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara ini. Mereka yaitu Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang gres ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan alasannya menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
Sumber: Koran Rakyat Merdeka (29/1/2018)