Kpk Bakal Periksa Tangan Kanan Setnov, Netizen: Komisi Pemberantasan Korupsi Naik Skuter, Demen Amat Sih Muter-Muter..


[PORTAL-ISLAM.ID]  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyidik Reza Pahlevi, Senin 15 Januari 2018. Ajudan terdakwa masalah dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) itu akan diperiksa berkaitan dengan masalah dugaan merintangi proses aturan e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

"Besok ajun SN, Reza Pahlevi direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri up Kadivpropam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Ahad, 14 Januari 2018.

Koordinasi yang dilakukan penyidik KPK dengan Polisi Republik Indonesia demi menjaga sinergitas dalam menyidik sebuah kasus.

"Dukungan terhadap penanganan masalah ini dibutuhkan. Karena Reza ialah anggota Polisi Republik Indonesia dan keterangannya dibutuhkan penyidik dalam masalah ini," kata dia.

Selain Reza, penyidik KPK juga berencana memanggil Aziz Samuel. Menurut Febri, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar di abad Setnov ini akan diperiksa dalam masalah yang sama.

Hanya saja, Febri tak menjelaskan lebih jauh terkait pemanggilan Aziz dengan masalah ini.

"Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samuel, Senin. Di jadwal sebelumnya ia tidak dapat tiba alasannya ialah umroh," ujar Febri.

KPK pun sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Reza diketahui satu kendaraan beroda empat dengan Setnov dan Hilman Mattauch dikala kejadian kecelakaan di daerah Permata Hijau.

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setnov.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

-----------

Tingkah KPK yang bertele-tele ini mengundang netizen untuk berkomentar.


Share Artikel: