Mantap! Perkara E-Ktp, Fahri Hamzah 'Kuliti' Mahfud Md


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua MK Mahfud MD membagikan sebuah tautan link isu berisi catatannya mengenai tugas Gamawan Fauzi dalam masalah korupsi e-KTP melalui akun twitternya @mohmahfudmd sore ini, Ahad, 14 Januari 2018 sembari memention Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah.
Tak disangka-sangka, Fahri menanggapi cuitan Mahfud dan 'menguliti' catatan tersebut dalam serangkaian twit berikutnya.

Berikut catatan Fahri untuk Prof. Mahfud.

Pertama, Ijinkan saya mempersoalkan istilah #MegaKorupsiEKTP yang misleading lantaran justru kerugian negara belum dihitung oleh pihak yang legal. Angka 2,3T itu faktanya Gak ada dan tuduhan terbesar ke SN Rp. 500 M sdh dihapus sisanya 70 milyar. 

Kedua, bagaimana disebut korupsi berjamaah paling besar bila tersangkanya di dewan perwakilan rakyat hanya SN?  setahu saya yang artinya berjamaah harus lebih dari1.  Tersangka lain 2 pegawai Kemendagri dan seorang pengusaha. Ada pun yang lain,  hanya 1 pengusaha. 

Ketiga, saya baiklah dengan kesimpulan prof @mohmahfudmd alasannya yaitu ini semua tidak bermula dari audit BPK ini mulai nyanyian nazar. Lalu memaksa KPK mencari korban. Nanti akan nampak diujung. 

Keempat, saya bilang bukan tidak ada korupsi 3 kali audit BPK ada kerugian negara kecil sekali itupun hanya kurang bayar. Mustahil uang 5,7 T bocor 0. Tapi KPK bilang bancakan 2,3T?  Melibatkan hampir semua anggota komisi 2? Padahal komisi 2 belum ada Tsk? SN bukan komisi 2. 

Kelima, Fakta ini yaitu permainan antar Supplier yang hingga ke pemerintah. Dia Gak akan membuat kerugian negara baru. Itu yaitu kesalahan pengusaha vs pengusaha. Dan setiap tender yg sub kontraktornya banyak biasa terjadi. Lalu mereka lari ke pengusaha. 

Keenam, Justru ini menarik prof. Kenapa mengembalikan uang katanya 14 orang justru tidak dihukum? Kalau gitu SN juga sanggup dong? 

Ketujuh, Jangan lupa prof @mohmahfudmd bahwa Andi norogong sudah menjadi JC maka beliau harus terima bahkan ngaku. Itu kata prof sendiri. 

Kedelapan, Orang itu namanya ibu Mustoko Weni (Farksi Golkar anggota komisi 2) meninggal 18 Juni 2010 tetapi dituduh Bagi2 uang sepanjang Oktober 2010. Sekitar 5 bulan sehabis meninggal sanggup Bagi2 uang. 

Sembilan, Kalau ini sudah terlalu sering prof @mohmahfudmd KPK menyebut nama orang hingga rusak hubungan keluarga., hancur usahanya, dll. Terlalu banyak korban. 

Sepuluh, Itulah prof @mohmahfudmd kenapa saya katakan. Bawa semua ini yaitu persekongkolan kerja sama untuk mengatur kasus yang tujuannya bukan penegakan aturan tetapi sandiwara belaka 

Sebelas, Saya bahagia kesannya prof @mohmahfudmd junpa pak gamawan. Menurut saya di lebih sanggup dipercaya daripada ketua KPK yg punya interes atas masalah ini. 

Duabelas, Gamawan, meniti karir dari bawah lebih dari 30 tahun dan populer sebagai pejabat berintegritas dan mendapatkan piagam aneka macam forum tapi mau dihancurkan lantaran Agus Raharjo punya masalah. Nanti akan terbuka prof   @mohmahfudmd 

Tigabelas,
Demikianlah catatan saya prof @mohmahfudmd swmoga pemberian bapak kepada KPK tidak disalahgunakan dan kesannya bapak kecewa kemudian. Siapa yg tidak anti korupsi...? Bukan itu masalahnya lantaran aturan itu sukses bukan oleh hasil tapi oleh adil...wallahualam. 

Share Artikel: